spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tok! DPR Setujui Revisi UU IKN, Simak 7 Poin Penting Perubahannya

JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui hasil keputusan Revisi Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (3/10/2023) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan laporan mengenai rumusan revisi UU IKN tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tujuh fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui rancangan revisi tersebut.

Sementara fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolaknya. Fraksi partai Demokrat menyetujui RUU IKN dengan catatan untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II sebelum disahkan menjadi UU.

Dasco meminta persetujuan revisi UU IKN dengan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, yang diikuti oleh jawaban “setuju” dari peserta rapat.

Revisi UU IKN mencakup tujuh poin penting perubahan, antara lain penetapan batas wilayah, penguatan kelembagaan IKN, pemenuhan kompetensi SDM, serta penataan ruang yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.

Selain itu, revisi UU IKN juga mencakup regulasi mengenai status tanah penguasaan tanah, pengoptimalan kewenangan IKN, percepatan penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan peninjauan badan otoritas IKN di bawah DPR, dan menjamin kepastian hukum pelaku usaha (insentif). (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img