spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Pengamanan Jelang Pemilu dan Nataru, Imigrasi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

SAMARINDA – Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang. Kantor Imigrasi Kelas IA Samarinda bentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan stakeholder hingga tingkat kecamatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Kota Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menjelaskan pihaknya telah diberikan pembekalan atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi menuju Pemilu 2024. Utamanya berkaitan dengan kemungkinan penghasutan atau penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

Ia mencontohkan, pihaknya mengantisipasi jika terdapat jurnalis yang berasal dari media internasional untuk meliput pemilu dan tidak melaporkan diri. Hal ini berkaitan dengan pemberian izin khusus peliputan yang harus dimiliki Jurnalis dari media-media luar negeri.

Kasus lainnya, kemungkinan penyalahgunaan izin dan perdagangan manusia untuk memenuhi suara, sehingga orang-orang asing yang berasal dari negara-negara Asia dan perawakannya menyerupai orang Indonesia diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih.

“Kasus kepemilikan KTP Indonesia oleh orang asing sempat ditemui, ini masih dalam penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), harapannya tidak ada lagi karena kemungkinan kecil ya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Inilah Pengakuan Penumpang Speedboat yang Tenggelam di Sungai Mahulu

Selain itu, Washington jelaskan pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan orang asing yang terlibat dalam aksi protes. Biasanya, ini terjadi ketika berafiliasi dengan beberapa lembaga Non Goverment Organization (NGO). Tentu, hal ini akan mengganggu stabilitas dan mewujudkan pemilu damai. Pihaknya juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik kota, kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur dalam pengawasan orang asing.

“Antisipasi beberapa NGO yang turut melakukan protes atau pemberitaan yang tidak tepat. Jika melanggar kami akan melakukan deportasi dan penanggalan,” tambahnya.

Selain itu, menuju perayaan Natal dan Tahun Baru, Washington katakan berdasarkan pihaknya juga akan memperketat pengawasan dan terlibat dalam pengamanan. Melalui penggabungan antara personel Kantor Imigrasi dan Divisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono. Pihaknya akan membangun posko pengaduan yang akan dimulai tanggal 27 – 28 Desember 2023.

Ia mengimbau warga seluruh kabupaten atau kota di Kalimantan Timur untuk lebih peduli terhadap lingkungannya. Hal ini upaya untuk terlibat dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jika terdapat orang asing dalam lingkungannya, segera dilaporkan agar dapat segera dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Apresiasi Wali Murid Dalam Buku Mereka "Gempita Cerita Bunda di Masa Pandemi"

“Jika ada yang ingin melaporkan segera dilaporkan, apalagi ada hambatan. Tidak dibebankan biaya,” terangnya.

Selanjutnya, Washington jelaskan pihaknya tetap membuka layanan walaupun libur panjang Natal dan Tahun Baru. Layanan ini dimaksudkan untuk melayani kebutuhan mendesak. Pelayanan terbuka untuk semua layanan, baik perpanjang izin tinggal, perpanjangan paspor atau pembuatan paspor.

“Jangan takut gedor, bukan hanya WNI, terdapat WNA juga untuk menjalankan izin tinggal, dapat melakukan pembayaran secara mobile. Pagar tertutup tetapi ada layanan. Sifat urgent dan tidak bisa ditunda,” pungkasnya.

Pewarta : Nelly Agustin
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img