Beranda DPRD KALTIM Tindaklanjut Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Kaltim Segera Bentuk Pansus

Tindaklanjut Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Kaltim Segera Bentuk Pansus

0
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hadanuddin Mas'ud

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hadanuddin Mas’ud menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) menindaklanjuti maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Permasalahan tambang, dikatakannya, merupakan hal yang kompleks hingga dibutuhkan kerjasama lintas sektoral. Mulai dari seluruh Komisi di DPRD Kaltim, Kejaksaan Negeri, Polda Kaltim, DPR RI hingga stakeholder terkait lain.

“Kalau cuma tingkat provinsi kurang greget. Kita akan konsultasi ke Komisi 3 dan Komisi 6 DPR RI. Cuma karena pandemi kita tertahan, ini harus matang biar ada gregetnya,” jelas Hasan.

Politisi Golkar ini juga menanggapi ditutupnya tambang ilegal di Karang Joang, Balikpapan Utara beberapa hari lalu. Menurutnya, Kota Balikpapan sudah memiliki payung hukum untuk menindak tambang ilegal. Berbeda dengan Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota lain yang tidak memiliki Perda atau Perwali. Hal ini juga menjadi urgensi dibentuknya Pansus tambang.

“Ini persoalan kebijakan, Balikpapan memang ada aturannya kalau yang lain ‘kan tidak. Yang perlu dibijaksanai juga bahwa hasil pertambangan itu tidak hanya diperoleh oleh wilayah yang ada area tambangnya, tapi dibagi ke 10 Kabupaten/Kota. Makanya saya rasa perlu kerjasama,” terangnya.

Pada Selasa (16/11/2021), tim gabungan yang dipimpin Satuan PolisicPamong Praja Balikpapan mendatangi salah satu area tambang tak berizin di Kelurahan Karang Joa, Kecamatan Balikpapan Utara.

Langkah cepat menindak tambang ilegal ini diapresiasi Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Menurutnya, upaya
tersebut menjadi bukti bahwa sebenarnya pemerintah daerah bisa menindak tambang ilegal. Berbeda dengan sejumlah
kepala daerah di Kaltim yang enggan mengungkap kasus tambang ilegal karena tidak memiliki wewenang. (eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version