Beranda BALIKPAPAN Masa Cuma Balikpapan yang Tindak Penambang Ilegal?

Masa Cuma Balikpapan yang Tindak Penambang Ilegal?

0

BALIKPAPAN – Barisan kendaraan aparat melintasi Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Setiba di Kilometer 25 poros Balikpapan-Samarinda, jejeran kendaraan tersebut belok kanan memasuki lorong kecil. Mobil-mobil mengurangi kecepatan karena jalur tersebut masih berpermukaan tanah dan berkerikil. Setelah melewati hutan dengan pohon-pohon besar dan tinggi sejauh 500 meter, rombongan tiba di sebuah tanah terbuka.

Pada Selasa (16/11/2021), pukul 10.30 Wita, aparat gabungan tersebut mendatangi tumpukan batu bara di dalam hutan. Dua ekskavator sedang mengeruk emas hitam. Ada empat orang yang bekerja, dua operator alat berat dan sisanya pengawas lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli, yang memimpin rombongan, meminta aktivitas itu dihentikan. Inspeksi mendadak tersebut diikuti aparat dari Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara; Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara; Satpol PP, kepolisian, hingga TNI.

“Kami memastikan, lokasi tambang tersebut di Kelurahan Karang Joang,” kata Zul, panggilan pendek kepala Satpol PP, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com. Tambang tersebut dinyatakan ilegal karena Pemkot Balikpapan tak pernah mengeluarkan satu izin pertambangan pun. Lagi pula, ada Peraturan Wali Kota Balikpapan 12/2013 tentang Balikpapan Kawasan Bebas Tambang.

Atas kedua dasar tersebut, Zul memberikan beberapa lembar kertas kepada penambang. Isinya menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan memberikan sanksi administratif kepada penambang. Ada delapan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara nomor induk kependudukan, penyegelan, penutupan, pencabutan izin, dan pembongkaran lokasi tambang.

Bukan hanya itu, setelah dari lokasi tambang ilegal, Zul mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Ia melaporkan tambang ilegal di Kilometer 25, Balikpapan Utara. “Ini komitmen Balikpapan, tidak boleh ada tambang di kota ini,” tegasnya.

Kegiatan haram tersebut diperkirakan sudah berlangsung sebulan. Sebenarnya, kata Zul, Kelurahan Karang Joang pernah meminta penambang menghentikan operasinya secara lisan. Akan tetapi, peringatan tersebut tak dianggap. Setelah beberapa hari berhenti, para penambang kembali menggarap batu bara di Kilometer 25. Warga yang kesal melaporkan tambang tersebut ke RT dan kelurahan. Kelurahan melaporkannya ke kecamatan, babinsa, babinkamtibmas, hingga didengar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.

“Pak Wali Kota kemudian memerintahkan Satpol PP menutup tambang tersebut,” terang Zul.

Hasil penyelidikan polisi pamong praja, luas tambang ilegal sekitar 1 hektare. Jumlah batu bara yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi sebanyak 4 ton. Berdasarkan pengakuan penambang, kata Zul, belum ada emas hitam yang dipindahkan. “Para penambang ini memiliki kantor di kawasan Somber,” sebutnya

Seorang penambang yang ditemui kaltimkece.id membenarkan bahwa belum ada batu bara yang dijual. Pria paruh baya itu mengaku, semua penambang berasal dari Sulawesi. Termasuk orang yang menyuruhnya menambang. “Bos saya juga di Sulawesi,” sebutnya.

Aktivitas tambang ilegal di Kilometer 25, Balikpapan Utara, membuat kesal Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. Para penambang telah melakukan penipuan dalam hal perizinan yang diajukan ke Pemkot Balikpapan. Oleh sebab itu, politikus Partai Golongan Karya ini mendesak, polisi mengusut tuntas kasus ini.

“Jadi, para penambang ini mengajukan izin pembangunan. Tapi, ternyata mereka malah menambang,” kata Abdulloh di Markas Polresta Balikpapan, Rabu, 17 November 2021.

Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Thirdy Hadmiarso, membenarkan laporan mengenai tambang ilegal di Kilometer 25 sudah diterima. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi disebut melakukan peninjauan lapangan dan memeriksa dua saksi. Akan tetapi, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso enggan menyebutkan identitas kedua saksi tersebut.

“Belum ada yang ditahan. Masih dalam pemeriksaan. Kalau ada pidana yang dilanggar, tentu kami tindak sesuai ketentuan,” kata perwira melati tiga itu.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang berani menindak tambang dengan waktu yang terbilang singkat. Menurutnya, upaya tersebut menjadi bukti bahwa sebenarnya pemerintah daerah bisa menindak tambang ilegal. Berbeda dengan sejumlah kepala daerah di Kaltim yang enggan mengungkap kasus tambang ilegal.

Sejumlah pemimpin daerah seperti Gubernur Kaltim hingga Wali Kota Samarinda, saat berkali-kali diwawancarai kaltimkece.id, mengakui tidak bisa menindak karena tidak memiliki kewenangan. Sebagaimana Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang telah direvisi, kewenangan tersebut ditarik pemerintah pusat.

“Padahal jelas, (dari kasus di Balikpapan) pemerintah daerah memiliki kewenangan mengawasi tambang, baik yang legal maupun ilegal. Jadi, jangan pasif, ‘lah,” kritik Rupang.

Yang perlu dilakukan sekarang, sambungnya, mengawal upaya Polresta Balikpapan menindaklanjuti tambang ilegal di Kilometer 25. Polisi disebut harus mengungkap kasus ini sampai akar-akarnya, mulai dari penambang, operator, pemilik lahan, pemberi modal, pembawa, hingga pembeli batu bara. Dalam kasus ini, penegak hukum disarankan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Ada Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan, UU 3/2020 tentang Minerba karena menambang tanpa izin, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

Rupang menyebut, UU 18/2013 sangat bagus diterapkan untuk memberikan efek jera. Sanksi dalam regulasi tersebut sangat berat dan tegas. Bagi penambang ilegal di kawasan hutan perseorangan, sanksi penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan jika tambang ilegal dilakukan korporasi, hukuman penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun. Dendanya minimal Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. Jatam menduga, lokasi tambang ilegal di Balikpapan masuk kawasan hutan lindung.

Meski aturannya sudah ada dan jelas, Jatam Kaltim menaruh pesimistis penegak hukum bisa mengungkap kasus tambang di Kilometer 25 sampai akar-akarnya. Mengingat, terang Rupang, kasus tambang ilegal biasanya dimotori oknum hingga kepentingan politik.

“Jika kasus tambang di Balikpapan ini tidak ada yang dijadikan tersangka, jangan salahkan, tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi semakin berkurang,” ingatnya. (kk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version