spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Timbun Bio Solar Jelang Kenaikan Harga BBM, Dua Warga PPU Ditangkap

PENAJAM – Dua warga Penajam Paser Utara (PPU) diduga menimbun BBM jenis solar. Unit I Tipiter Satuan Reskrim Polres PPU membekuk kedua pelaku dan mengamankan 170 liter solar dalam puluhan jeriken, Kamis (1/9/2022) sekira pukul 13.30 Wita.

Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial BI (67) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam, dan MT (34) warga Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat menjelang adanya kenaikan BBM. “Anggota menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di SPBU Km 9 Nipah-Nipah,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Kamis (8/9/2022).

Dalam prosesnya, anggotanya melakukan penyamaran agar kegiatan penyelidikan tersebut tidak terbongkar. Menjadi seolah masyarakat biasa sambil memantau proses pengangkutan BBM subsidi jenis Bio Solar.

“Pada saat itu anggota kami mencurigai satu kendaraan truk Toyota Dyna berwarna merah yang dikendarai tersangka BI, melakukan pengangkutan solar subsidi yang ditampung di dalam tangki modifikasi mampu menampung 170 liter,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD PPU Minta Pembangunan Bandara IKN Memperhatikan Kehidupan Nelayan di Gersik dan Pantai Lango

Diketahui pula, modus pelaku dengan memodifikasi tangki truk agar mampu menampung pengisian BBM lebih banyak. Truk ini kemudian ikut melakukan antrean pengisian BBM di SPBU Km 9 Nipah-Nipah. Pelaku selanjutnya mengetap isi tangki truk BBM ini untuk diperdagangkan kembali. Ia melakukannya ini secara berulang.

Dalam praktiknya, tersangka BI menjual solar subsidi ini kepada tersangka lain berinisial MT. Dengan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul yang mengangkut tiga jeriken berisi solar subsidi.

“Ketika itu anggota kami berhasil membekuk tersangka BI tanpa perlawanan dan dilakukan pengecekan isi dalam tiga jeriken ternyata total berisi 100 liter solar subsidi dari pemerintah,” kata Dian.

Kedua tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  60 Persen Sampah di IKN Harus Bisa Didaur Ulang

Selain itu, polisi menyita seluruh barang bukti perdagangan BBM subsidi ini. Pun kendaraan pelaku yang terparkir di jalan masuk menuju SMP Negeri 5 Desa Girimukti. Lalu empat jeriken kosong isi 20 liter kosong, satu selang sekira 1,5 meter dan uang tunai hasil penjualan solar subsidi senilai Rp1,2 juta. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img