spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Petugas Pemilu 2024 di Paser Meninggal Dunia

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mencatat, ada tiga petugas penyelenggara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia. Ketiganya meninggal dunia setelah proses pelaksanaan pemungutan suara.

Dua di antaranya merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, sementara satu lainnya adalah petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam.

Petugas Satlinmas yang meninggal diduga akibat penyakit yang diderita, sementara petugas KPPS yang meninggal karena kecelakaan saat berkendara dan terjatuh dari jembatan hingga tenggelam.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, turut berduka cita atas peristiwa yang dialami.

“Kami turut berduka cita atas peristiwa yang dialami oleh penyelenggara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Qayyim, Minggu (25/2/2024).

Adapun tanggung jawab KPU Kabupaten Paser terhadap penyelenggara yang meninggal dunia adalah dengan memberikan santunan kepada para korban jiwa melalui pihak keluarga yang diakomodir melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Dua ASN Paser Positif Konsumsi Obat Penenang, Sidak BNK Tes Urine di 3 OPD

“Mereka semua sudah dilindungi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jadi ada hak yang akan diterima oleh ahli waris,” lanjutnya.

Qayyim menjelaskan, meski petugas KPPS maupun Satlinmas menjalani tugasnya selama sehari, namun perlindungan jaminannya berlangsung selama sebulan. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana hingga kini dalam tahapan perhitungan hingga 29 Februari 2024.

“Untuk teknis dan jumlah nominal yang diterima itu ada di ranah instansi terkait yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” kata Qayyim.

Sementara itu diketahui, masing-masing korban jiwa menerima Rp 42 juta per orang melalui ahli waris. Para petugas tidak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena tidak meninggal saat bertugas. Diharapkan santunan klaim kematian tersebut bermanfaat bagi ahli waris ke depannya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img