spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Bulan Ada 48 Kasus Narkoba di Kutim

SANGATTA – Upaya dan kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) patut diacungi jempol. Pasalnya dalam tempo 3 bulan yakni Januari-Maret 2022, sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kutim berhasil diungkap.

Kasat Resnarkoba, AKP Darwis Aprianto mengatakan dari 48 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kutim, seluruhnya adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berbagai pelaku berhasil diamankan mulai dari pemakai, pengedar, hingga bandar.

“Dari 48 kasus itu berhasil diamankan 58 tersangka, rinciannya tersangka laki-laki 55 orang, dan tiga tersangka perempuan,” jelas AKP Darwis, Jumat (22/4/2022) lalu.

Banyaknya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan maraknya penyalahgunaan narkotika di Kutim. Darwis menyebutkan ada tiga kecamatan yang paling tinggi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang, yakni Sangatta Utara, Bengalon, dan Wahau.

“Tiga kecamatan ini merupakan kecamatan yang luas disamping itu merupakan jalur keluar masuk masyarakat dari luar,” sebutnya.

Ia juga menambahkan berbagai kalangan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini, mulai dari pelajar atau mahasiswa, buruh hingga karyawan swasta. Untuk itu, Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba ini adalah musuh kita bersama. Tolong bagi masyarakat yang mempunyai anak remaja untuk diawasi pergaulannya, pergaulan tidak untuk bebas bergaul. Apalagi putra-putri jangan coba-coba barang ini. Kita Polres Kutim akan terus menindaklanjuti dan melawan penyalahgunaan narkoba ini,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img