TENGGARONG – Peristiwa kaburnya empat anak binaan dari Lapas Anak Kelas II A Tenggarong kembali terjadi. Meski demikian, pihak pemasyarakatan memastikan bahwa sistem keamanan lembaga pemasyarakatan anak tidak akan diperketat layaknya di Lapas dewasa, karena hal itu bertentangan dengan regulasi perlindungan anak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang, menegaskan bahwa pengamanan di Lapas Anak harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.
Endang menjelaskan, standar bangunan dan pengamanan Lapas Anak memang dibuat berbeda. Misalnya, ukuran teralis tidak boleh besar dan sistem pengunciannya tidak seketat Lapas dewasa. Prinsip utamanya, anak binaan harus merasakan suasana yang mirip dengan lingkungan rumah, bukan seperti di penjara orang dewasa.
“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” ujarnya.
Karena aturan tersebut, pihak Lapas tidak diperbolehkan meningkatkan keamanan fisik, termasuk mengganti teralis atau gembok yang lebih besar. Pengetatan justru dianggap berpotensi melanggar hak anak.
“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” jelasnya.
Lintang menambahkan bahwa risiko anak binaan kabur adalah bagian dari konsekuensi yang harus siap ditangani petugas. Fokus utama bukan pada memperketat bangunan, tetapi pada pendekatan pembinaan, pengawasan, dan respons cepat ketika pelarian terjadi.
“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” ucapnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



