spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THL 2023 Dihapus, Pemkab PPU Petakan Kebutuhan PPPK

PENAJAM- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal memetakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar dapat mengonversi Tenaga Harian Lepas (THL) yang dibutuhkan bagi jalannya roda pemerintahan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU mesti putar otak untuk “menyelamatkan” 5.509 THL atau honorer yang bekerja di lingkungan mereka yang terancam kehilangan pekerjaan. Selain karena memang pekerja itu dibutuhkan untuk percepatan pembangunan daerah, di sisi lain ada alasan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan.

Hal itu akibat dari kebijakan baru pemerintah yang menghapus pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2023. Kepala BKPSDM PPU, Khairudin menjelaskan penghapusan honorer berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tentu pemerintah daerah akan menjalankan instruksi penghapusan tenaga non-ASN, sembari mencari jalan solusi terkait dengan nasib 3.509 THL di PPU,” ucapnya, Kamis (9/6/2022).

BACA JUGA :  Seperti Kukar, Objek Wisata di PPU Juga Buka Selama Libur Lebaran

Satu hal yang paling masuk akal dilakukan ialah kebijakan pemerintah pusat yang juga membuka ruang penerimaan PPPK dan penerimaan tenaga melalui jalur outsourcing.

Khairudin juga menyebut, saat ini BKPSDM PPU telah melakukan pemetaan THL berdasarkan pendidikan dan klasifikasi jabatan serta beban kerja. Adapun pemetaan itu dimulai dengan membuka data pengangkatan dan perpanjangan kontrak THL 2022.

“Sesuai surat Menpan-RB, pemerintah daerah harus melakukan pendataan dan pemetaan untuk usulan PPPK. Pemetaan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Hasil pemetaan THL, nantinya akan dikoordinasikan dengan Bagian Ortal Setkab PPU. Tujuannya untuk menentukan kebutuhan pengangkatan PPPK pasca penghapusan THL pada 2023.

Kemudian BKPSDM PPU akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPSDM) terkait dengan anggaran gaji. Pasalnya, pengangkatan PPPK mendatang tentu harus menyesuaikan belanja aparatur dan kekuatan anggaran daerah.

“Itu harus betul-betul dihitung jangan sampai pembayaran gaji melebihi batas belanja aparatur,” tutup Khairudin. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img