spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tertibkan Aset, Pemkab Kukar Libatkan KPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan penertiban aset-aset berupa tanah. Terbaru, aset tanah seluas 27 hektare (ha) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Tepatnya di lahan depan RSUD AM Parikesit Kukar.

Lahan yang akan digunakan untuk perluasan dan pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar, terdapat beberapa klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena itu, Pemkab Kukar melakukan penertiban. Diawali dengan mempelajari status hukum, bahkan mendapat pendampingan langsung dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka datang memastikan sudah tereksekusi dengan benar, dan (Pemkab Kukar) diapresiasi,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono pada Media Kaltim.

Sunggono menambahkan, lahan seluas 27 ha tersebut, merupakan aset Pemkab Kukar yang dibeli sejak 1997. Dengan anggaran yang berasal dari APBD Kukar senilai Rp 67 miliar. Pemkab Kukar sudah memegang bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan memastikan legalitas atas tanah tersebut berupa sertifikat akan rampung pada pekan depan.

Senada disampaikan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Bahwa penertiban aset terus dilakukan oleh Pemkab Kukar saat ini. Dengan tujuan untuk memaksimalkan manfaat dari aset tersebut. Bagaimana dengan aset yang dimiliki daerah tersebut, bisa membuka peluang bisnis dan investasi.

“Harapan kita selain tertib dan legalitasnya, juga mempunyai daya guna dan berkontribusi bagi pendapatan daerah,” beber Edi.

Contohnya saja, adanya keinginan pengelolaan aset berupa tanah dari pihak investor. Seperti di Kecamatan Muara Kaman, Desa Lebahu Ulaq. Lahan seluas 200 ha ingin dimanfaatkan sebagai lahan pengembangan sapi ternak. Ujungnya, bakal kembali kepada pemasukan daerah itu sendiri.

Diketahui penertiban aset tanah seluas 27 ha di Desa Teluk Dalam dimulai sejak 2021. Dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

Dilanjutkan dengan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar di Kantor Pemkab Kukar, Jumat (24/6/2022) kemarin, KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan penerbitan sertifikat. Dengan hasil kesepakatan penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022 sudah rampung. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img