spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersisa Dua Hari Pengurusan Santunan Kematian Covid-19, Ahli Waris Bersyukur Ada Bantuan Rp 10 Juta

Pemprov Kaltim segera menyalurkan santunan kematian akibat Covid-19. Saat ini, Pemkab Kutai Kartanegara tengah mendata warganya yang meninggal dunia karena terpapar virus corona. Para ahli waris diimbau segera mengurus berkas-berkas penerimaan santunan ini.

Penyaluran santunan kematian untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim bernomor 440/5644/B.Kesra/2021 yang terbit pada Selasa, 12 Oktober 2021. Dalam surat berprihal Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Meninggal karena Covid-19 itu, disebutkan, besaran santunan adalah Rp 10 juta per jiwa. Diperkirakan, santunan ini disalurkan pada November 2021.

Kepala Seksi Perlindungan Sosial dari Dinas Sosial Kukar, M Erwinsyah menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk bisa mendapatkan santunan.

Di antaranya menyerahkan data diri anggota keluarga yang meninggal dunia karena Covid-19, termasuk surat uji usap Antigen dan PCR yang menyatakan positif virus corona dan surat kematiannya. Surat-surat tersebut harus berasal dari fasilitas kesehatan.

Ahli waris juga diharuskan menyetorkan salinan KTP, Kartu Keluarga, dan buku rekening Bank Kaltimtara. Pengurusan administrasi ini berlangsung di kantor Dinsos Kukar di Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong. Warga juga bisa mengurusnya di kantor-kantor desa, kelurahan, dan kecamatan. Pengurusan administrasi ini ditutup pada Rabu (27/10/2021) lusa pukul 15.00 Wita. “Kami mengimbau kepada ahli waris yang keluarganya meninggal karena Covid-19 segera mengurus lampiran tersebut,” kata Erwinsyah.

Dalam melaksanakan program ini, Dinsos bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kukar. Kepala Dinas Kesehatan Kukar, dr Matina Yulianti, mengatakan, timnya tengah mengumpulkan data-data terkait pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 seperti hasil uji usap Antigen dan PCR. Hal ini untuk memudahkan ahli waris mengurus santunan kematian keluarganya. “Sejak April 2020 sampai Oktober 2021, ada 838 orang meninggal karena terpapar Covid-19,” beber dr Matina Yulianti.

Mahdalena Heni, 51 tahun, adalah salah satu calon penerima santunan kematian Covid-19. Ia menceritakan, kakak laki-lakinya, Agus Tri Kuncoro, meninggal pada Jumat, 23 Juli 2021. Pada hari yang sama, istri Agus Tri Kuncoro, Maria Supri Hadi Ningsih, juga meninggal. Kepada keluarga, pihak medis menyatakan, suami-istri tersebut meninggal karena Covid-19.

“Waktu itu, almarhum sempat tak menerima pertolongan dari salah satu rumah sakit di Samarinda karena semua layanannya memang penuh,” kenang Mahdalena. Saat diwawancari, perempuan yang tinggal di Loa Janan itu tengah mengurus berkas santuan kematian Agus Tri Kuncoro dan Maria Supri Hadi Ningsih di kantor Dinsos Kukar. Mahdalena mengaku bersyukur adanya bantuan ini.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, ditambah Rp 2 miliar untuk ahli waris yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Santunan yang diberikan sebesar Rp 10 juta per orang. Regulasi bantuan ini juga telah tertuang dalam surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/5644/0901/B.Kestra/2021.

PENYERAHAN SANTUNAN DI BONTANG DITUNDA
Penyerahan bantuan kepada keluarga ahli waris meninggal, anak yatim dan yatim piatu karena Covid-19 di Bontang oleh Gubernur Kaltim Isran Noor ditunda. Berdasarkan jadwal, seharusnya penyerahan tersebut diserahkan dalam rangkaian Penutupan Festival Anak Soleh Indonesia (FASI) ke-XI tingkat Kaltim 2021, Minggu (24/10) malam. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka Gubernur memutuskan menjadwalkan ulang.

“Sebenarnya ada acara lagi (setelah penutupan FASI). Tapi karena sudah agak larut malam, mungkin kita carikan waktu siang, karena momennya tidak begitu pas,” ujar Isran saat memberikan sambutan.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Kaltim, HM Agus Hari Kesuma, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Biro Humas Pemprov Kaltim terkait jadwal penyaluran bantuan yang tertunda tersebut.

Adapun terkait proses validasi data dari kabupaten/kota se-Kaltim, saat ini masih berproses, dan pihaknya meminta batas akhir pengumpulannya dilaksanakan Kamis (28/10/2021) mendatang. Setelah itu, barulah dilakukan validasi ke rumah sakit pemerintah di daerah dan Dinkes kaltim. “Deadline penyalurannya, minggu depan sudah masuk ke rekening masing-masing,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Terpisah Karo Adpim Pemprov Kaltim HM Syafranuddin mengakui, agenda penyerahan santunan kepada ahli waris korban Covid-19 di Bontang, awalnya dijadwalkan bersamaan penutupan FAS) XI. Namun karena terlalu larut malam, maka pelaksanaan penyerahan santunan ditunda lain waktu.

“Karena terlalu larut malam. Maka, pemberian santunan yang sudah diagendakan ditunda lain kali. Jadi, Gubernur Isran Noor mohon maaf kepada calon penerima secara simbolis,” ucap Karo Adpim Pemprov Kaltim HM Syafranuddin ketika menghadiri penutupan FASI.

Menurut Ivan sapaan akrabnya, penundaan ini tidak mengurangi rasa hormat dan menurunkan semangat keluarga korban meninggal karena Covid-19 yang sempat hadir.

Tetapi, karena terlalu larut malam kegiatan dilaksanakan, sehingga nantinya menganggu kenyamanan masyarakat, apalagi dalam kondisi pandemi. Maka, agenda ditunda lain kali.

“Prinsipnya, melalui kebijakan yang sangat tinggi, Gubernur Isran Noor bersama Wagub Kaltim Hadi Mulyadi tetap komitmen menyerahkan bantuan santunan bagi ahli waris maupun anak yatim dan yatim piatu korban Covid-19,” jelasnya. Sementara data penerima santunan Yatim dan yatim piatu sebanyak 141 anak di Bontang. Sedangkan santunan kematian 355 ahli waris. (kk/santo)

Kriteria Penerima Santunan Ahli Waris

  1. Meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dan/atau Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) di Dinkes Kabupaten/Kota.
  2. Kedua meninggal dunia karena probable Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan hasil pemeriksaan.
  3. Meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi dipusat karantina/isolasi mandiri terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;
  2. Foto Kopi KTP dan KK Korban;
  3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;
  4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;
  5. Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara)
  6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;
  7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img