spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Dirut Perusahaan Migas Ditahan, Begini Kasusnya

SAMARINDA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menetapkan mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013-2013 berinisial AH dan Dirut Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, berinisial LH sebagai tersangka. Keduanya terjerat dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

HA dan LA diduga telah merugikan keuangan Pemprov Kaltim 2014-2015 sebesar Rp25.209.090.090  dalam proyek kerja sama di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di Km 4 Loa Janan, Kutai Kartanegara tanpa didahului dengan kajian.

Penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD MMPKT.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Amiek Mulandari mengatakan, kasus ini berawal pada kurun waktu 2014-2015.

PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian study kelayakan (FS) dan rencana Rencana Arus Kas Proyek (RAKP). “Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada PT MMPKT,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :  Akibat Jalan Licin, Pemotor Tewas Tertabrak Tronton di Jl AW Syahranie

Amiek mengungkapkan, rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH di antaranya untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.

Dalam kasus ini penyidik menyita 2 buah dokumen sebagai alat bukti pada persidangan terhadap barang tidak bergerak yakni 2 bidang tanah yang berlokasi di Samarinda dan Balikpapan.

Atas perbuatannya, Amiek mengatakan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya kini tengah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif. (vic/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img