spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Berencana, Pembunuh Juwanah di Kukar Divonis 20 Tahun Penjara

SAMARINDA – Rendi Sardani (34), terdakwa kasus pembunuhan Juwanah atau Julia (25) pada 6 September 2021 di Jokang, Kelurahan Loa Lepu, Kutai Kartanegara (Kukar) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda hukuman penjara 20 tahun. Dalam persidangan Kamis (9/6/2022), Majelis hakim menyatakan Rendi Sardani bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim berpendapat ulah Rendi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Juwanah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara paling selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto dalam amar putusannya, didampingi Hakim Anggota, Agus Rahardjo dan Nyoto Hindaryanto.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani terdakwa, akan dikurangi dari pidana yang telah ditetapkan. “Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut Rakhmad.

Ketua Majelis Hakim menerangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. Meski begitu, hal yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan karena sebelumnya terdakwa Rendi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko dengan tuntutan seumur hidup.

BACA JUGA :  Nursalam Pertanyakan Sumber Dana Perbaikan Pagar Gedung MTQ, DPUPRK: Dibebankan ke Kontraktor

Dalam pembacaan putusan itu, Rendi didampingi oleh penasehat hukumnya, yakni Wasti dan Hasriyani dari LKBH Widya Gama Samarinda. Atas vonis tersebut terdakwa melalui pensehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Rendi yang bekerja sebagai sopir perusahaan membunuh Juwanah atau Julia yang merupakan marketing perusahaan di dalam mobil Avanza pada 6 September 2021. Jenazah korban kemudian dibuang di Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Pada 8 September 2021, polisi menerima laporan orang hilang bernama Juwanah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mencurigai Rendi yang terakhir bersama korban. Rendi diringkus pada 23 September 2021. Dia kemudian diminta menunjukkan jazad korban. Jenazah Juwanah ditemukan di Loa Lepu dengan kondisi sisa tulang belulang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan barang bukti satu unit mobil Avanza berwarna silver bernopol B 1265 PIP yang digunakan terdakwa saat beraksi, dikembalikan kepada PT Equity Word. Barang bukti lainnya yakni dua unit handphone Iphone 10 dan 11, satu buah patahan anting, serta uang tunai senilai Rp 12 Juta ditetapkan akan diserahkan kepada pihak keluarga.

BACA JUGA :  Dikendalikan dari Rutan Sempaja, Tiga Pria di Tenggarong Kedapatan Miliki 347,23 Gram Ganja

Selanjutnya, barang bukti 1 buah pisau, 1 unit handphone merk Redmi, satu buah baju lengan panjang, satu buah celana jeans, 1,5 meter tali rapia, satu buah baju sanghai, satu bra, satu celana kain, dan satu kain pasmina ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dimusnahkan. “Kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu,” beber Ketua Majelis Hakim. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img