spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbitkan Edaran, MenPANRB Minta Pimpinan Instansi Susun Aturan Disiplin PPPK

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pimpinan instansi untuk menyusun aturan mengenai disiplin bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB no. 11/2023 tentang disiplin PPPK.

Menurutnya, PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN. Sehingga,  dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

“Pejabat pembina kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).

Menteri Anas menegaskan, ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam uu no. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam peraturan pemerintah no. 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Materi atau substansi, lanjut Menteri Anas, bisa diatur dalam perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan. “Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas.

BACA JUGA :  Tahun ini, 250 Guru Kaltim Ikut PPG di Universitas Negeri Malang

Lebih jauh Menteri Anas menambahkan, surat edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, pejabat pembina kepegawaian diharapkan segera memperbarui. “salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin pppk sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK,” tegasnya.  (cha)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img