Tempat Hiburan Ilegal di Loa Hui Beroperasi Lagi, 122 Wanita Terjaring Operasi Gabungan

SAMARINDA – Lokalisasi ilegal Loa Hui di Harapan Baru kembali beroperasi setelah bertahun-tahun ditutup. Fakta itu terbongkar lewat operasi Pekat besar-besaran pada Minggu dini hari (16/11). Sebanyak 122 wanita tanpa identitas Samarinda digelandang. Petugas juga menyita ratusan botol miras dari puluhan bangunan yang kembali beroperasi sebagai tempat prostitusi berkedok hiburan malam.

Operasi gabungan melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, TNI, Polri, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Razia dimulai tepat pukul 00.00 WITA dan menyisir seluruh rumah yang berjejer di kawasan eks lokalisasi.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan seluruh wanita yang terjaring bukan warga Samarinda ataupun Kaltim. “Kita jaring sebanyak 122 orang. Semuanya KTP luar daerah. Tidak ada yang ber-KTP Samarinda atau Kalimantan Timur,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025 11 16 at 03.45.55 1
Petugas Satpol PP mengangkut botol miras dari salah satu bangunan di kawasan Loa Hui. (Foto: Dimas/Media Kaltim)

Menurut Edwin, kembalinya aktivitas prostitusi di Loa Hui menjadi sinyal bahwa lokasi tersebut tidak hanya hidup kembali, tetapi juga berkembang. “Artinya prostitusi ini masih menjadi penyumbang terbesar penyakit masyarakat, selain judi online dan narkoba. Lokasi Loa Hui ini sudah ditutup, tapi faktanya bisa beroperasi lagi,” tegasnya.

Sejak resmi ditutup oleh Pemkot Samarinda melalui SK Wali Kota Nomor 462/260/HK-KS/V/2014 pada 23 Juni 2014, Loa Hui seharusnya tidak lagi beroperasi. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan 33 bangunan aktif dan terang-terangan dijadikan tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, membenarkan bahwa keberadaan lokasi tersebut kini sepenuhnya ilegal.
“Status tempat ini ilegal. Sudah ditutup tapi beroperasi lagi. Malam ini kita pastikan langsung, dan ternyata seluruh bangunan kembali berfungsi,” ujarnya.

Selain 122 wanita, sekitar 200 botol minuman keras juga diamankan sebagai barang bukti. Petugas Disdukcapil Provinsi dan Kota Samarinda mendata identitas seluruh yang terjaring.

Anis juga memastikan pihaknya akan memanggil Ketua RT 42, yang diduga merangkap koordinator penghuni dan pemilik rumah di kawasan tersebut.
“RT akan kami panggil untuk menjelaskan 33 kepala rumah tangga yang mengelola tempat itu. Mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Satpol PP Kota Samarinda akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan melalui bidang perundang-undangan dan berkoordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan penutupan kawasan Loa Hui dilakukan secara tuntas dan tidak terulang.

Dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan koordinator THM, beberapa wanita disebut telah terkonfirmasi HIV dan sifilis. Mereka sebelumnya berada dalam pemantauan, namun tetap beraktivitas di lokasi tersebut.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.