spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tax Compliance dalam Era Digital: Peran Marketplace dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Klik, pesan, bayar. Sesingkat dan semudah itulah proses dalam belanja online di era digital ini. Sejak tahun 2022, aktivitas belanja online sudah meningkat drastis hingga 12.79% (dataindonesia.id). Dari data ini muncul pertanyaan, bisakah teknologi dan keadilan keuangan bersatu padu dalam meningkatkan tax compliance?

Era digital telah membawa perubahan yang cukup signifikan kepada banyak aspek kehidupan. Pada era ini, gaya hidup manusia tidak lagi terlepaskan dari perangkat yang kini serba elektronik, termasuk pada transaksi jual beli. Transaksi digital dapat terjadi kapan saja, dimana saja, kemana saja, bahkan secara lintas batas.

Kebebasan bertransaksi ini dapat menimbulkan kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku usaha yang merupakan Wajib Pajak serta perhitungan pajak yang harus dibayar. Ditambah pula rendahnya pengetahuan dari pelaku usaha dalam perpajakan, sehingga mereka sendiri tidak mengetahui bahwa mereka harus membayar pajak atas transaksi digital yang dilakukan.

Kini, mulai dari pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar telah mendaftarkan usahanya pada salah satu jenis e-commerce, yang disebut dengan online marketplace. Marketplace mempermudah pelaku usaha tersebut dalam melakukan operasional bisnisnya, dimana karena adanya pasar virtual tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun sistem karena telah disediakan oleh pihak marketplace, begitu pula dari sisi promosi, marketplace telah memiliki strategi serta sistem tersendiri dalam promosi. Keuntungan ini membuat banyak pelaku usaha mendaftarkan usahanya pada online marketplace.

Dengan adanya peningkatan yang masif dalam penggunaan marketplace, setelah adanya kebijakan pada Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatakan bahwa “Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak”, kebijakan tersebut menjadi potensi yang dapat diutilisasi pemerintah untuk dapat memanfaatkan kesempatan maraknya penggunaan marketplace untuk menunjuk langsung pihak-pihak marketplace lokal terkait yang sering digunakan oleh masyarakat (most favorable) seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Lazada sebagai pemungut pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan simulasi serupa, dalam bentuk uji coba pemungutan oleh marketplace dalam pengadaan barang oleh pemerintah, dan DJP telah menilai uji coba tersebut berjalan secara efektif. Dengan merealisasikan penunjukkan marketplace lokal sebagai pemungut, dapat diharapkan akan terciptanya efisiensi dalam kepatuhan pajak, dimana marketplace memiliki akses langsung ke data transaksi antara penjual dan pembeli.

Di sisi lain, pemanfaatan data penjualan yang terkumpul pada marketplace dapat meningkatkan transparansi perpajakan. Hal ini dapat terjadi karena dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat melihat secara mendetail data penjualan dari usaha yang terkait dan mampu melihat ketersesuaian antara nominal pajak yang dibayarkan dan data yang riil. Dengan itu, pemerintah dapat bekerjasama aktif dengan marketplace, sehingga pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh merchant dapat dengan mudah dipantau pada marketplace tersebut tanpa khawatir terjadinya penghindaran pajak.

Guna meraih potensi maksimal dari kebijakan yang akan diterapkan, diperlukan pula kebijakan untuk memenuhi potensi peningkatan tax compliance yang ada dalam marketplace yang mampu menyeimbangkan dengan transaksi online non-formal seperti transaksi melalui WhatsApp, BBM, Instagram, Twitter dan Facebook.

Hal ini penting karena jika tidak ada keseimbangan keadilan pengenaan pajak, pelaku usaha yang sebelumnya berjualan pada e-commerce dapat memilih menjual produknya di media sosial karena belum ada peraturan khusus terkait pemajakan di sektor tersebut.

Ditulis oleh: Faizah Amanda Maharani
Mahasiswi Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

Daftar Pustaka

  • Elfanso, E. and Monica, L. (2023) ‘Analisis Dampak Transaksi e-commerce Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan nilai’, Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 7(1), pp. 841–850. doi:10.33395/owner.v7i1.1477.
  • Fitriandi, P. (2020) PEMAJAKAN ATAS TRANSAKSI MELALUI ONLINE MARKETPLACE. Jurnal Pajak Indonesia Vol.4, No.1.
  • MUC Consulting (2023) Batal Tahun Ini, DJP Tunda Penunjukan Marketplace pungut pajak
  • https://mucglobal.com/id/news/3239/batal-tahun-ini-djp-tunda-penunjukan-marketpla ce-pungut-pajak
  • Yustiani, R. (2017) PERAN MARKETPLACE SEBAGAI ALTERNATIF BISNIS DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI. Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika (KOMPUTA).
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img