spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarif Tol Balsam Bakal Naik, PUPR Pera Kaltim Nilai Wajar

SAMARINDA –  PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mengumumkan akan menaikan tarif Balikpapan- Samarinda mulai pekan ini. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) berencana menaikkan tarif Tol Balsam sebesar 16,7 persen.

Kenaikan tarif tersebut, mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Jalan Tol Balikpapan Samarinda. Penerapan tarif tersebut mengacu pada berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 398/KPTS/M/2023.

Penetapan tarif sendiri dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi, bila mengacu pada Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hal ini ditanggapi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Menurutnya penyesuaian tarif tol pertama di Kaltim ini merupakan hal yang wajar.

“Kenaikan akan itu dihitung dari inflasi. Jadi wajar saja. Setiap inflasi pasti ada penyesuaian harga. Masalah berapa kenaikan itu yang tidak bisa komentar,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Sekda Kaltim Sri Wahyuni Terpilih sebagai Ketua IKAL Lemhannas Kaltim

Yang terpenting menurutnya adalah opsi lain untuk pengguna jalan. Ia menyebut perjalanan Balikpapan-Samarinda memiliki dua opsi lain yakni via pesisir Samboja, dan juga Bukit Soeharto yang merupakan jalan nasional.

“Bagi saya selama ada jalan alternatif tidak masalah. Mayarakat punya pilihan jalan nasional sudah bagus, kalau berat dengan tol. Ada dua, yakni Bukit Soeharto termasuk pesisir Samboja,” ucapnya.

PT JBS sendiri telah merilis daftar tarif baru di Tol Balsam. Bagi kendaraan golongan 1, pengendara yang masuk Gerbang Tol (GT) Simpang Jembatan Mahkota 2, Samarinda, tujuan GT Manggar, Balikpapan, terjadi kenaiakan tarif sebesar Rp 21.000 dari tarif sebelumnya Rp 125.000 menjadi Rp 146.500.

Adapun untuk golongan kendaraan yang sama, ruas GT Karang Joang, Balikpapan–GT Simpang Pasir, Palaran, tarif semula Rp 103.500 menjadi Rp 120.500 atau naik Rp 17.500. Sementara untuk pintu masuk GT Samboja–GT Manggar naik Rp 7.900 dari semula Rp 42.000 menjadi Rp 49.000.

Untuk GT Samboja–Simpang Pasir, Palaran, terjadi kenaikan sebesar Rp 12.500 dari semula Rp 75.500 menjadi Rp 88.000. GT Samboja-GT Simpang Jembatan Mahkota, Samarinda dari semula Rp 83.500 menjadi Rp 97.500 atau naik Rp 14.000 , serta GT Karang Joang, Balikpapan-GT Samboja dari semula Rp 28.000 menjadi Rp 32.500 atau terjadi kenaikan Rp 4.500. (eky/diskominfokaltim)

BACA JUGA :  Seminar Nasional Kefarmasian, Inilah Pesan Wagub Hadi untuk Pengurus dan Anggota IAI
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img