spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanda Tangan Elektronik Jadi Solusi Legalitas di Era Digital

SANGATTA – Pada era digital seperti sekarang ini, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat penting dalam setiap transaksi elektronik di setiap instansi atau organiasasi.
Untuk itu, Pemkab Kutim melalui Dinas Kominfo Perstik, menggagas penggunaan tanda tangan elektronik dalam surat menyurat bagi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Langkah ini dalam rangka mendukung terwujudnya birokrasi yang modern dan efisien.

“Saat ini semua OPD sudah menggunakannya (TTE) termasuk camat. Kami menargetkan pada 2022 semua sudah memakai tanda tangan elektronik,” kata Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi, Jumat (5/11/2021).

Menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah wajib melakukan pelayanan berbasis elektronik.

“Salah satu implementasi pelayanan pemerintahan adalah tanda tangan elektronik. Dengan digunakannya tanda tangan digital maka pelayanan akan lebih cepat,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, selama ini kadis maupun camat lebih banyak berada di lapangan. Dengan begitu, jika sebelumnya proses surat menyurat perlu waktu dua hari, maka dengan tanda tangan elektronik hanya perlu satu hari karena bisa dibubuhkan dimana saja.

Ia menyebutkan, tanda tangan elektronik disambut baik para camat karena memudahkan tugas, serta urusan surat menyurat warga lebih cepat.

Pemkab Kutim mulai menerapkan pemakaian tanda tangan elektronik dalam surat menyurat dalam rangka memanfaatkan teknologi digital secara maksimal, dan lebih memudahkan pelayanan masyarakat.

“Tanda tangan elektronik akan meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat, karena bisa diakses lebih cepat dan tidak terhalang oleh waktu dan tempat,” kata Ery.

Pihaknya terus mengoptimalkan tanda tangan elektronik sehingga masyarakat yang berurusan dengan pemerintah bisa terlayani tanpa ada kendala waktu dan tempat dan terlayani dengan cepat.

“Dulu semua dokumen harus ditandatangani di kantor dan amat bergantung pada keberadaan pimpinan OPD,” kata dia.

“Semua bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun asalkan semua syarat dan prosedur dipenuhi,” ujarnya.

Sementara Sekda Kutim Irawansyah menyebutkan, sertifikat elektronik sangat dibutuhkan, karena mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik.

“Kepada OPD yang sudah mengikuti sosialisasi agar langsung segera menerapkan dan yang lebih penting dengan sistem ini merupakan terobosan yang membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien,” pungkasnya. (ref/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img