spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Takut Disalahgunakan, Sabu dari 4 Kasus Dimusnahkan

PASER – Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Sabu-sabu seberat 8,95 gram yang berasal dari 4 kasus berbeda dimusnahkan.

“Dalam empat kasus atau perkara ini, terdapat delapan tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, pada Kamis (18/5/2023).

Pemusnahan BB sabu dilakukan secara bergantian oleh para tersangka. Sabu-sabu tersebut dilarutkan dalam air dan kemudian dibuang ke kloset. “Pemusnahan dilakukan untuk mencegah risiko penyalahgunaan,” tuturnya.

Selama periode Januari hingga pertengahan Mei 2023, terdapat 35 kasus narkotika dengan 47 tersangka. Mayoritas tersangka adalah pekerja swasta, dengan 41 laki-laki dan 6 perempuan.

Salah satu di antaranya adalah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Dalam 35 kasus tersebut, ditemukan 135 paket sabu dengan total berat 93,67 gram, 2.138 butir pil Yorindo, dan uang tunai senilai Rp 39 juta.

BACA JUGA :  Disnakertrans Kabupaten Paser Bakal Serap 600 Tenaga Kerja

“Tersangka ada yang telah diputuskan oleh pengadilan dan ada juga yang masih dalam proses persidangan,” jelasnya.

Rata-rata pelaku berada pada usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Mereka semua (tersangka) berada dalam usia produktif. Kami harap masyarakat benar-benar menjauhi narkoba agar tidak ada penyesalan di masa yang akan datang,” tutup Yulianto. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img