spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima Dilerai, Pria di Tarakan Pukuli Korban hingga Mata Memar, Terancam Hukuman 2,8 Tahun

TARAKAN –  Seorang pria berinisiasl FK (21) diamankan Polsek Timur Polres Tarakan lantaran melakukan penganiayaan. Atas tindakannya, pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 2,8 tahun.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di salah satu bengkel yang beralamat di Jalan Pulau Banda, RT 15, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kota Tarakan.

Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, anak korban yang merupakan pelapor tengah duduk di depan bengkel. Kemudian FK datang untuk menanyakan permasalahan yang sebelumnya terjadi pada pelanggan bengkel anak pelapor.

Selanjutnya, terjadilah keributan antara FK dan teman dari anak pelapor. Melihat kejadian tersebut korban ingin memisahkan dan melerai dengan cara menarik terlapor FK.

“Lalu terlapor FK merasa tidak terima dilerai, kemudian terlapor FK malah berbalik badan dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak satu kali dan mengenai bagian bawah mata sebelah kanan pelapor, yang mengakibatkan bawah mata sebelah kanan pelapor mengalami memar,” terang Kapolsek Tarakan Timur.

BACA JUGA :  Modus Sama, Pelaku Perampokan di Tarakan Masih Buron

Setelah kejadian tersebut pelapor datang ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa tersebut. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mencari pelaku dengan mendatangi kediamannya namun tidak menemukannya.

“Kemudian pada hari Rabu 27 Desember 2023 sekira jam 13.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor FK  ada di bengkel yang berada di Jalan Pulau Banda, RT 18, Kelurahan Kampung I ,” bebernya.

Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur  langsung menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan terlapor FK. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, FK mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap korbannya.

“Motif pelaku, pelaku tidak terima dilerai dan dipisahkan. Kepada pelaku dikenakan sangkaan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetya

Editor: Yusva Alam

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img