spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Sesuai Peruntukan, Komisi II Pertanyakan Maraknya Izin Usaha Waralaba

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang menyoroti maraknya usaha sejenis waralaba atau swalayan modern yang menyamar seperti toko swalayan biasa. Dari catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), ada tujuh waralaba yang telah mengajukan izin usaha.

Tiga di antaranya telah sesuai dengan peruntukan, sementara 4 lainnya dinilai tidak sesuai. Empat waralaba yang dimaksud yakni Indomaret HMT dan Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Kelurahan Satimpo, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Baru, dan Indomaret Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II Nursalam, meminta pemkot menegur pengelola keempat waralaba. Sebab hal itu sudah tidak sesuai dengan perizinannya, dan berusaha menghindari penarikan retribusi. “Kalau itu membuat ekonomi kita bagus, ada potensi PAD di dalamnya, dibuka saja. Agar tidak lagi penipuan perizinan,” bebernya saat menghadiri rapat bersama di Kantor DPRD Bontang, Selasa (19/10/2021).

Ditambahkan Ketua Komisi II, Rustam, pihaknya memberikan batas waktu 3 bulan kepada Diskop-UKMP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membereskan hal tersebut. Menurut dia, sejatinya pemkot sangat terbuka terhadap maraknya waralaba di Kota Taman. Sebab dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Bontang. Namun dengan catatan, izinnya harus tetap sesuai dengan peruntukan. “Kalau tidak mau diubah (izinnya), kita tutup saja usahanya,” tegas Rustam. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img