spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Mampu Bayar THR Perusahaan Diinvestigasi, Distransnaker Kukar Siapkan Posko Pengaduan

TENGGARONG – Untuk memastikan pekerja dan buruh di Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 1443 Hijriah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar akan membuka posko pengaduan.

Posko tersebut rencananya  dibuka selama 14 hari, yakni H-7 sebelum dan H+7 Idulfitri. Selain itu, Distransnaker Kukar akan menyurati seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kukar, terkait aturan pembayaran THR bagi  karyawan dan buruhnya.

“Sudah disiapkan poskonya Insya Allah, di Distransnaker Kukar,” ungkap Kepala Distransnaker Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra pada mediakaltim.com, Kamis (14/4/2022).

Akhmad Hardi mengharapkan tiap perusahaan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kemenaker No M/1/HK.04/VI/2022, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan itu menyebutkan paling lambat sudah memberikan hak para karyawan dan buruh, sepekan sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 2 Mei 2022. Jika tidak diberikan, bisa dilakukan penindakan kepada perusahaan berupa sanksi kepatuhan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Investigasi pun akan dilakukan, kepada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR.  Pihaknya akan memastikan jika itu bukan akal-akalan dari perusahaan yang enggan membayar kewajibannya tersebut. “Yang jelas akan kita investigasi jika ada hal itu,” tutup Hardi. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img