spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Bawa Hasil Rapid Antigen Jangan Masuk Kutim!

SANGATTA – Satgas Penanganan Covid-19 Kutai Timur menerapkan aturan ketat terhadap warga yang keluar masuk wilayah Sangatta. Mereka yang melintas wajib menunjukan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kutim, Syafruddin Syam, hal ini dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang hingga kini trennya terus meningkat. “Jika tak bisa menunjukan hasil rapid test antigen, kita minta jalani tes langsung di pos penyekatan. Biayanya ditanggung sendiri,” kata Syafruddin.

Aturan penyekatan warga keluar masuk, tambah dia, efektif berlaku mulai Senin (5/7/2021) sampai 20 Juli 2021. Disebutkan pula, tim yang ditempatkan di pos penyekatan berasal dari unsur kepolisian, TNI, tenaga kesehatan dan Satpol PP.

Unsur ini juga dilibatkan dalam patroli dan razia terhadap beberapa tempat keramaian di Sangatta, yang kembali dilaksanakan sejak Minggu (4/7/2021) malam. Disebutkan, razia kembali dilaksanakan menyusul adanya edaran Gubernur Kaltim terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dimana salah satunya mengatur aktivitas tempat keramaian seperti angkringan, kafe, warung serta sejenisnya, hanya boleh hingga pukul 21.00 Wita. “Belanja boleh tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika memaksa tetap buka, tempat usahanya akan kami tutup,” tegas Syafruddin.

Hingga Senin (5/7/2021) sore, Kutim masuk dalam zona merah penularan Covid-19 dengan penambahan 77 kasus konfirmasi (total 9.493), sembuh 25 (total 8.853) dan meninggal 1 pasien atau total 135 meninggal. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img