spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahun 2022 Tak Terserap Penuh, Pemkab Paser Kembali Salurkan Beasiswa

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyiapkan anggaran sebesar Rp 939,82 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser untuk beasiswa stimulus bagi mahasiswa mulai dari jenjang Diploma 3 (D3) hingga Strata 1 (S1).

Tunjangan sebagai bantuan biaya belajar ini ditujukan untuk 287 penerima. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab Paser, Romif Erwinadi, mengatakan bahwa sasaran beasiswa ini adalah mahasiswa berprestasi sebanyak 203 penerima dan mahasiswa tidak mampu sebanyak 80 penerima. Sedangkan empat Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) menjadi penerima lainnya.

Romif menjelaskan bahwa beasiswa tahun ini ada penambahan jenis, yakni stimulus bagi mahasiswa yang tidak mampu, dari yang sebelumnya hanya bagi penerima berprestasi dan kerjasama. Adapun tujuan dari beasiswa ini adalah untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Tahun 2022 ada yang mengajukan ke Bupati langsung untuk beasiswa tidak mampu, sehingga tahun ini disediakan,” lanjutnya.

Kedepan, Pemkab Paser juga merencanakan untuk menambah beasiswa kerjasama bagi mahasiswa tidak mampu di Universitas Terbuka (UT). Menurutnya, mekanisme pendaftaran telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Paser, sehingga calon penerima wajib mendaftar terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Jaringan Telekomunikasi Masih Jadi Masalah di Paser

“Terkait dengan mekanisme, sudah diatur dalam SK Bupati,” tandasnya.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online sejak Maret 2023 dan selanjutnya akan dilakukan pendaftaran fisik pada Mei hingga Juli 2023 mendatang. Berkas nantinya dapat diserahkan kepada Bagian Kesra Kabupaten Paser.

“Pendaftaran dibuka dengan dua metode, yaitu secara online dan fisik, dengan durasi waktu yang cukup panjang dari April sampai Juli,” ungkapnya.

Pemkab Paser berharap agar pengusul beasiswa sudah mempersiapkan persyaratan baik secara online maupun fisik. Mereka tidak ingin kejadian di tahun 2022 terulang, yaitu anggaran yang sudah disiapkan tidak terserap bahkan hingga 50 persen.

“Ada sisa lebih penggunaan anggaran sampai Rp 400 juta lebih. Banyak yang tidak memenuhi syarat karena berkas fisiknya banyak yang tidak sampai,” kata Romif.

Waktu yang mepet pada 2022 menjadi salah satu faktor. Oleh karena itu, pada 2023 ini pemerintah membuka pendaftaran dengan waktu yang cukup panjang. Ia menargetkan agar pada September 2023 sudah dilakukan penetapan penerima dan pencairan. (bs)

BACA JUGA :  Warga Desa Keresik Bura Harapkan Pemerataan Infrastruktur
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti