spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Supriansa: Sistem Pemilu Terbuka Masih Lebih Baik

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menolak gugatan Sistem Pemilu pada sidang putusan yang digelar di Gedung MK pada Kamis (15/6/2023). Artinya  sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dengan adanya putusan tersebut disambut baik oleh para politisi termasuk Anggota Komisi III DPR RI Supriansa yang mewakili Partai Golkar.

Menurutnya, keputusan ini telah memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan rakyat tetap yang akan menentukan siapa saja wakil rakyat yang akan duduk di jajaran legislatif.

“Kedaulatan rakyat dan rakyat lah yang akan menentukan siapa yang akan dipilih, siapa saja wakil rakyatnya yang akan duduk di jajaran legislatif tingkat pusat, provinsi, kota maupun kabupaten,” tegas Supriansa keoada wartawan pada Kamis (15/6/2023).

Dikatakan, ada beberapa hal yang menarik dari paparan putusan yang dibacakan para majelis hakim MK pada sidang hari ini.  Dijabarlan bahwa  dari sistem pemilu baik terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi, lanjut Supriansa, jika di dalam sistem terbuka yang nanti akan dilaksanakan pada Pemilu 2024 masih ada temuan praktik “money politic” , maka akan ada tindakan tegas yakni yang bersangkutan akan langsung dicopot  dari pencalonannya.

BACA JUGA :  Ketua KPK: Masyarakat Kaltim Jangan Takut Laporkan Kepala Daerah yang Korupsi

“Lebih dari itu, majelis hakim juga menjelaskan jika ada yang bermain (money politic) maka akan diadukan soal izin parpolnya,” ujarnya.

Dengan begitu, Supriansa menilai bahwa keputusan ini sudah menunjukkan arah perbaikan ke depannya.

“Kesimpulannya, sistem terbuka masih jauh lebih baik daripada tertutup. Karena ini memberikan kesemptan kepada rakyat untuk memilih calonnya sendiri.  Dan ini juga upaya mendekatkan rakyat dengan para wakil rakyat yang dipilihnya,” tutur Supriansa.

Diketahui,  MK dalam  konklusinya menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, sidang putusan atas gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. (cha)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img