TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan keterangan soal pernyataan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang mengaku tidak menerima undangan untuk mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dijelaskan oleh Sekretaris Kesbangpol Kukar, Sutrisno, sebelumnya Kesbangpol Kukar telah menerima arahan dari Kesbangpol Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendata tokoh-tokoh yang akan diundang untuk mengikuti upacara di IKN.
Saat itu, Kesbangpol Kukar telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada tokoh-tokoh di Kukar, termasuk juga Sultan Aji Muhammad Arifin. Ia mengatakan surat pemberitahuan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak Kesultanan tertanggal 26 Juli 2024.
Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh pihaknya, Sutrisno mengaku Kesbangpol Kaltim memberikan arahan agar tokoh-tokoh yang direkomendasikan untuk mengisi data diri dan melampirkan KTP dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditentukan. Pihaknya tidak kunjung menerima data perwakilan Kesultanan yang akan berangkat menuju IKN untuk mengikuti upacara.
“Cuman sampai batas waktu yang ditentukan, kami tidak mendapat konfirmasi data dari Kesultanan. Siapa yang akan diutus atau sebagainya. Makanya kami kirim data yang terkumpul dulu ke Kesbangpol Kaltim,” terangnya.
Berkenaan dengan undangan resmi dari Istana, ia mengatakan Kesbangpol Kukar hanya memiliki kewenangan untuk meneruskan undangan resmi yang diterima dari Kesbangpol Kaltim.
“Memang kemarin ketika diambil ke Provinsi ada teman saya ambil, dia bilang memang tidak ada undangan untuk Sultan,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R