spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudah Vaksinasi Booster, Tak Perlu Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perjalanan domestik. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat.

Bahkan, pemerintah berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap (vakisnasi booster, Red.) sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat jumpa pers evaluasi PPKM, Senin (7/3).

Kebijakan ini dalam rangka menuju transisi aktivitas normal. Hal ini akan tertuang dalam Inmendagri dan SE lembaga terkait. “Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dam lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” jelas Luhut.

Menurut Luhut, mobilitas masyarakat saat ini meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari data Google mobility yang diperhatikan pemerintah. “Pergerakan mobilitas masyarakat cukup tinggi hal ini terlihat dari pergerakan data Google mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir,” pungkasnya.

Pemerintah juga menyampaikan tren penularan covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang positif. Artinya, keadaan semakin baik dan sejumlah daerah kembali menerapkan PPKM Level 2.

Misalnya, daerah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya yang kembali mendapat status PPKM Level 2. Sebelumnya, keduanya menjalani PPKM level 3 karena peningkatan persebaran kasus Covid-19.

“Seiring perbaikan situasi pandemi covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten kota yang kembali masuk level 2 meningkat signifikan,” kata Luhut. “Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” tambah koordinator PPKM Jawa-Bali itu. (mrk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img