spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stok dan Kuota LPG 3 Kg di Kaltim Aman, Pertamina Ingatkan saat Beli Wajib Tunjukkan KTP

BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya LPG subsidi 3 Kg stoknya masih aman dan tersedia hingga akhir tahun 2024 mendatang. Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan terhadap LPG subsidi 3 Kg tersebut.

“Saat ini stok di Kaltim untuk LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut Arya menjelaskan, saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran.

“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” jelasnya.

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina. Selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing yaitu contohnya di Kota Balikpapan sebesar Rp 19.000. Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” tambah Arya.

Pertamina telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi yaitu pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi/pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg,  sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutupnya. (Bom)

 

Penulis: Aprianto

Editor: Agus

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img