spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stimulus Produk dan Pengusaha Mahulu Masuk E-Katalog Lokal

MAHULU – Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun mengajak seluruh perangkat daerah di Mahulu menggunakan produk dalam negeri dan lokal Mahulu dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GERNAS-BBI) ini begitu penting dalam menumbuhkan, memperluas dan mengembangkan usaha mikro dan kecil serta industri di tingkat lokal. Wabup berharap produk barang dan jasa pengusaha lokal yang sudah masuk di e-katalog lokal bisa mendorong semakin banyak uang berputar di Mahulu.

“Dengan ini kita berharap pengusaha lokal bisa menambah produksi, jadi ada kepastian dia (pengusaha lokal) dipakai,” ujar Wabup usai mengikuti sidang paripurna DRPD di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu, Jumat (12/8/2022).

Sebagai kabupaten yang baru saja berdiri Wabup mengakui belum terlalu banyak penyedia barang dan jasa lokal di Mahulu. Meski demikian, beberapa lapangan usaha yang sudah tersedia seperti makan dan minuman, tempat penginapan, barang seni dan kerajinan sampai usaha beras padi gunung bisa menjadi stimulus awal bahwa produk lokal bisa bersaing dan menjadi rujukan dalam e-katalog lokal.

Agar upaya ini bisa segera terwujud, Wabup mendorong sosialisasi agar perangkat daerah mulai menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Wabup mengharapkan e-katalog lokal Mahulu segera disiapkan.

Wabup juga mendorong Bagian Ekonomi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempercepat pendampingan dan perizinan produk barang dan jasa pengusaha lokal agar bisa dimasukkan ke dalam e-katalog. “Ini peluang dari daerah, terutama untuk pengembangan UKM dan UMKM di daerah,” ujarnya.

Wabup berharap langkah-langkah persiapan itu sudah bisa terlihat hasilnya di tahun mendatang. Langkah awal ini merupakan stimulus agar produk dalam negeri terutama lokal Mahulu tumbuh. Meski masih diperbolehkan mengadakan barang dan jasa impor jika tidak terdapat produk dalam negeri.

“Walaupun tidak banyak, sesuai kondisi daerah yang tidak bisa kita paksakan, kita harap pada pengadaan 2023 sudah harus ada (produk lokal Mahulu dalam e-katalog),” harapnya.

GERNAS BBI yang digagas Presiden Jokowi ini bertujuan meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk dalam negeri yang berasal dari UKM dan koperasi lokal. Sebagai wujud menyukseskan gerakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama nomor 027/1022/SJ tentang pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan 11 Mei 2022.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta melakukan berbagai hal menyukseskan program ini. Di antaranya; pemerintah daerah dalam surat edaran itu diminta membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mewajibkan organisasi perangkat daerah belanja produk dalam negeri, menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) LPSE terdekat, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada toko daring LKPP sehingga memudahkan UMK daerah masuk dalam sistem belanja pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan produk dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, di mana sebagian tenaga kerjanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri atau sebagian impor. ()

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img