spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sri Wahyuni: Masata Kaltim Jadi Angin Segar Pengembangan Desa Wisata

SAMARINDA – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan keberadaan DPD Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Kaltim cukup penting. Sebab, kata dia, dengan makin bertambahnya organisasi/asosiasi kepariwasataan, maka bisa membuat semakin kuat membangun desa wisata.

“Kehadiran Masata Kaltim tentu menjadi angin segar dan mitra dalam pengembangan kepariwisataan daerah. Termasuk bagaimana arah kebijakan Pemprov Kaltim untuk pembangunan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik,” ungkap Sri Wahyuni yang hadir pada pelantikan DPD Masata Kaltim, di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (30/1/2021) kemarin.

Sri Wahyuni menambahkan, salah satu fokus Masata adalah desa wisata. Bila berbicara desa wisata, tentu tidak hanya paket perjalanan, tetapi masalah pengembangan SDM, termasuk akses wisata yang terhubung dengan pusat kedatangan pengunjung.

“Tidak kalah penting, jangan sampai akses wisata sulit dijangkau, sehingga masalah akses, amenitas (segala fasilitas pendukung yang bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan wisatawan selama berada di destinasi, Red.) maupun atraksi menjadi hal penting diperhatikan,” sebutnya.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Adanya Masata Kaltim, kita berharap kerjasama penguatan SDM menjadi semakin besar, karena pemberdayaan masyarakat merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tertuang dalam RPJMD,” sambungnya.

Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, Wahyuni menjelaskan sektor pariwisata salah satu sektor berpotensi besar untuk bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun tetap penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Disinilah peran Masata bisa meningkatkan geliat pariwisata di tengah pandemi bersama stakeholders terkait pariwisata dan pemerintah kabupaten dan kota maupun provinsi,” pungkas Wahyuni. (hms/red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.