spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosper Bantuan Hukum di Desa Muara Samu, Andi Faisal Disambut Hangat Warga

PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf melanjutkan gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, sosialisasi aturan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu itu, dilaksanakan di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Sabtu (11/6/2022).

Kehadiran Andi Faisal disambut hangat masyarakat setempat. Sebab sosok Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini merupakan legislatif Kaltim perdana yang hadir menyapa masyarakat Desa Libur Dinding.

Di hadapan Ketua Apdesi Paser, jajaran pemerintah desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Muara Samu, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wanita majelis taklim serta masyarakat umum se-Desa Libur Dinding, Andi Faisal berpesan soal pemahaman perlindungan hukum ialah hak semua orang.

Dikatakan pula, Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Harapannya kegiatan sosialisasi perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Libur Dinding. Sosialisasi Perda Ini juga dilakukan agar masyarakat melek hukum,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Faisal memastikan sekaligus menjamin, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Agar masyarakat tidak bingung ketika suatu saat tersangkut masalah hukum. Jadi sudah tahu harus bagaimana, dan tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum dari pemerintah,” tegas Andi Faisal.

Sosper yang dipandu oleh Jufri Kadir dan menghadirkan dua narasumber di bidang hukum ini, bertujuan untuk memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan ini. Adapun narasumber tersebut adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

Rusmansyah menuturkan, selama ini stigma masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum itu memerlukan biaya tinggi. Maka sosialiasi terkait perda ini tentu memberikan pandangan yang lebih tepat. Bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak tiap warga negara.

Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

“Pentingnya pemahaman hukum adalah satu upaya untuk terbentuknya masyarakat yang baik, yang taat dengan hukum itu sendiri. Dari sosialisasi perda ini diharapkan literasi masyarakat tentang pemahaman hukum diharapkan menjadi lebih baik,” tutup Rusmansyah. (sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti