spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor, Upaya Percepatan Penanganan Masalah Pelayanan Publik

BONTANG – Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Rabu (22/5/24).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi ini menghadirkan Ketua Bidang Penelitian Dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat ibu Rospita Vici Paulyn, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim  Bapak Imran Duse, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bontang Bapak Andi Hasanudin Akmals.

Wali Kota Bontang melalui Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Sadat mengatakan penyelenggaraan  sosialisasi ini terkait keterbukaan informasi publik dan SP4N Lapor di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang baik.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Polres Bontang Genjot Vaksinasi Booster

“SP4N Lapor ini bentuk perhatian masyarakat agar pelayanan kita untuk mereka makin baik, jadi tentu harus tersampaikan kepada yang dituju,” ujarnya.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk memberikan akses informasi publik, diperlukan adanya pengelolaan informasi publik.

“Tahun 2023 Kota Bontang berhasil memperoleh predikat kota informatif dengan nilai 97,37. Oleh karena itu, atas nama pemerintah kota bontang saya ucapkan selamat kepada PPID pemkot Bontang yang berhasil memperoleh predikat tersebut pada monev pemeringkatan PPID se Kalimantan Timur pada tahun 2023,” katanya.

Tujuan utama dari aplikasi SP4N Lapor adalah mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik. Dengan aplikasi ini, pelapor dapat melaporkan masalah di lingkungan mereka dengan dijamin kerahasiaannya. Oleh karena itu penting adanya sosialisasi bagi admin SP4N Lapor agar dapat  mengelola pengaduan secara parsial dan terkoordinir dengan baik. (sya)

Pewarta : Syakura
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img