spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2022, Kadispopar: Mampu Tingkatkan Prestasi Pemuda

BONTANG – Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadispopar) Bontang, Ahmad Aznem menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kaltim No 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Kegiatan tersebut diadakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Kaltim, Selasa (7/3/2023) di Auditorium Hotel Bintang Sintuk.

Dalam sambutannya Ahmad Aznem menyambut baik sosialisasi perda kepemudaan ini. Lantaran kehadiran perda ini, dianggap mampu memaksimalkan pengembangan diri dan meningkatkan prestasi para pemuda di seluruh wilayah di Kaltim.

“Selain perlunya meningkatkan kompetensi, dengan perda ini para pemuda diperkuat mental dan tata kramanya,” ujarnya.

Ke depan para pemuda inilah yang akan menggantikan memimpin Indonesia. Karena itu perlu membekali para pemuda dengan berbagai bekal pengetahuan, kemampuan, hingga motivasi diri sejak dini.

“Apalagi ibukota sebentar lagi akan pindah ke Kaltim. Jangan sampai pemuda Kaltim hanya akan jadi penonton saja,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap kegiatan ini tak hanya berhenti di sosialisasi saja, namun terus diperjuangkan hingga berhasil membentuk masa depan pemuda Kaltim yang lebih baik.

“Saya akan terus mendukung memberi semangat. Ikuti terus kegiatan ini hingga tuntas,” ujarnya.

Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi, Bahri menyebutkan dasar dilaksanakannya kegiatan ini adalah UU No 40/2009, lalu ada Perpres 43/2022 terkait lintas sektor kepemudaan, dan Perda No 8 tahun 2022 ini sendiri.

Dengan sosialisasi ini, pihaknya berharap akan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang apa itu perda kepemudaan yang baru disahkan Desember 2022.

“Adik-adik semoga aktif berdiskusi, agar semakin memahami perda ini. Minimal memahami masalah kepemudaan di Bontang,” kata Bahri.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang peserta pemuda yang berasal dari Bontang. Menghadirkan narasumber Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ismail ST didampingi biro hukum. (al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti