spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, CEO Media Kaltim Group Tekankan Pentingnya Peran Media dalam Penyajian Berita yang Objektif

BALIKPAPAN – Bawaslu Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, di mana kali ini melibatkan media massa dan media sosial di Kota Balikpapan, pada Rabu (24/1/2024). Dan salah satu pengisi materinya adalah CEO Media Kaltim Group, Agus Susanto.

Dalam paparanya, Agus menjelaskan peran media massa dan media sosial dalam pengawasan Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Perbawaslu No 12 tahun 2018, tentang Mengawasi Akun Media Sosial Selain yang Didaftar ke KPU dan Mengawasi Akun Media Sosial yang Didaftarkan ke KPU.

“Yang pasti dalam media massa dan sosial itu dilarang kampanye yang sifatnya SARA, menghina, menghasut, memfitnah atau mengadu domba, dan menggunakan ancaman kekerasan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Pemilu,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan, dampak media massa dan media sosial di tengah Pemilu saat ini. Bila dilihat dari dampak positifnya adalah, media menjadi alat komunikasi yang efektif dalam mempengaruhi opini publik.

“Kalau dampak negatifnya, bisa digunakan sebagai alat black campaign, nyebar hoax, hate speech, fitnah dan isu SARA,” jelasnya.

BACA JUGA :  Baru Tiga Tahanan Kabur yang Ditangkap

Untuk itu ia berharap, sebagai media massa dan media sosial yang ada bisa bersama mensukseskan Pemilu serta menyajikan berita yang akurat dan faktual. Sehingga masyarakat bisa mendapat pendidikan dari peran media massa dan media onlin.

“Tentu saja peran kita adalah menyediakan informasi yang akurat dan objektif tentang kandidat, partai dan isu-isu terkait Pemilu. Juga melakukan peliputan mendalam terkait pelanggaran Pemilu,” tambah Agus Susanto.

Di akhir sesi, Bawaslu Balikpapan bersama Media Kaltim Grup dan Balikpapan Pos melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang pemberitaan pengawasan Pemilu tahun 2024 sosialisasi tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kota Balikpapan.

 

Penulis: Aprianto

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.