spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi Penetapan UMK 2024, Perusahaan Diminta Ikuti Ketetapan

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang tengah melakukan sosialisasi mengenai pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan dengan kenaikan 3,81 persen atau dengan besaran UMK sebesar Rp 3.549.307.

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan perusahaan harus mengikuti keputusan dari penetapan UMK Bontang 2024. PP nomor 51 tahun 2023, menurutnya tidak melibatkan buruh dalam penyusunannya. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan harus mengikuti regulasi dari keputusan UMK.

“Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan bahwa jangan lagi coba-coba main-main dengan masalah UMK di Bontang. Masih banyak laporan sebelumnya yang melanggar aturan UMK,” jelasnya saat sosialisasi UMK, Rabu (7/12/2023) di Auditorium 3 Dimensi.

Selanjutnya, Safa mengatakan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) diberikan kewenangan dalam hal mengawasi pelaksanaan UMK di Bontang sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. “Sebelumnya Depeko tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan. Dalam PP 51/2023, Depeko diberikan ruang dalam pengawasan terhadap penerapan dalam UMK. Bisa ditindaklanjuti dengan pidana,” katanya.

Ia juga mengatakan bagi perusahaan yang telah memberikan pengupahan di atas UMK, jangan sampai menurunkan upah yang telah ada. “Tidak dibenarkan nominal yang sudah di atas UMK tidak boleh lagi diturunkan kembali ke UMK. Langkah kami setelah sosialisasi kami mengupayakan akan membuat surat yang akan ditanda tangani wali kota yang sifatnya instruksi yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Neni Berharap Pengurus HMB Cabang Bontang Bisa Membentuk Pemimpin di Era 4.0

Sementara perwakilan buruh, Supriyadi, mengatakan kebutuhan hidup layak di Kota Bontang di angka Rp 4,5 juta. Namun, angka UMK saat ini hanya sebesar Rp 3,5 juta.

Ia mengatakan pada para manajemen perusahaan untuk melaksanakan penetapan UMK yang telah ada. “Jadi ketika upah sudah terlalu rendah, pertumbuhan ekonomi pasti dipengaruhi. Ada 99 ribu angkatan kerja, untuk pekerja informal sekitar 40 persen, rata-rata penerima upah minimum. UMK saat ini tidak naik signifikan,” terangnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img