TENGGARONG – BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi. Salah satunya melalui sosialisasi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja pengerjaan proyek di Kukar, terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eko E Noprianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan sosialisasi sekaligus diskusi bersama jajaran Dinas PU, termasuk para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurutnya, pembahasan utama dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pendaftaran tenaga kerja pada proyek konstruksi di Kukar, dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat tenaga kerja sektor jasa konstruksi menjadi salah satu segmen kepesertaan. Selain segmen pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja migran.
“Nah, untuk jasa konstruksi ini memang ada aturan khusus yang mengaturnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi yang dimulai dari konsultasi, perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pun dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme pendaftaran bagi penyedia jasa atau pihak ketiga. Berbeda dengan segmen lainnya, iuran BPJS untuk jasa konstruksi tidak dihitung per tenaga kerja. Melainkan berdasarkan nilai proyek yang didapatkan dari proyek konstruksi di pemerintahan.
“Jadi sekali bayar sesuai nilai kontrak proyek, meskipun jumlah tenaga kerjanya banyak. Ini untuk menghilangkan kekhawatiran penyedia jasa soal besarnya iuran,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sesuai Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-9/DPU/600.2.10/02/2026, bahwa seluruh proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah harus diberikan sejak awal dimulainya proyek, agar manfaat jaminan sosial dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pekerja.
“Perlindungan berlaku sejak penandatanganan kontrak atau penunjukan langsung proyek dilakukan,” lanjutnya.
Namun demikian, proyek swasta maupun kegiatan swakelola desa juga dapat didaftarkan. Nilai iurannya pun menyesuaikan dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang dikerjakan.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kukar. Saat ini, UCJ di Kukar baru mencapai sekitar 51 persen dari total pekerja, dan ditargetkan meningkat menjadi 76 persen sesuai RPJMD Kukar 2025-2029.
“Dengan kebijakan ini, kami harap cakupan perlindungan bisa meningkat dan pekerja konstruksi di Kukar benar-benar terlindungi,” katanya.
Dari sisi manfaat, pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung penuh sesuai indikasi medis, termasuk risiko kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja hingga kembali ke rumah.
Selain itu, pekerja juga berhak atas santunan cacat maupun kematian. Untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai 48 kali upah saat bekerja. Ditambah pemberian beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak. Sementara untuk kematian biasa, santunan diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Eko mengakui, masih ada sebagian penyedia jasa yang belum memahami kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap.
“Kalau pekerja tidak didaftarkan dan terjadi risiko, lalu dilaporkan ke Disnakertrans, maka penyedia jasa wajib menanggung sendiri biaya pemgobatan yang seharusnya ditanggung BPJS. Ini yang kami ingatkan,” tegasnya.
Penulis/Editor : Muhammad Rafi’i



