spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Kasus Tabrakan Muara Rapak

BALIKPAPAN– Polisi menyimpulkan kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, yang menewaskan Thomas Alex (61) murni karena kesalahan manusia atau human error.

Hal ini disimpulkan setelah Direktorat Lalu-lintas Polda Kaltim dan Satlantas Polresta Balikpapan melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) di simpang Muara Rapak, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Sejauh pemeriksaan kendaraan yang kita lakukan semua normal dan laik, termasuk pengereman. Jadi kecelakaan ini murni human error,” ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan.

Lebih lanjut Sonny menjelaskan, keputusan sang sopir untuk membanting setir ke lajur kiri sudah tepat. Hanya saja nahas, sang sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak bagian belakang truk molen lain, yang tengah berhenti menumpahkan muatan.

“Jadi awal laka ini truk molen tersebut menabrak angkutan (angkot) di atas, karena oleng jadi dia membanting setir ke kiri. Ini sudah tepat. Tapi disayangkan insiden benturan antara kedua truk molen tidak dapat terhindarkan. Sehingga terdapat korban yaitu sopir truk itu sendiri,” jelasnya.

Sonny menegaskan, kabar meninggal dunianya sopir truk molen bernama Alex Thomas tersebut disampaikan pihak rumah sakit sekitar pukul 17.20 Wita.

“Sopirnya sempat mendapat perawatan, hanya saja nyawanya tidak dapat tertolong. Sementara kernetnya selamat,” tambahnya.

Dengan kabar telah meninggalnya sopir, maka kepolisian berencana  menghentikan penyelidikan. “Ya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia kemungkinan besar kita akan keluarkan SP3 itu,” tutup Sonny.

Thomas Alex mengembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Selasa (27/12/2022) sore, setelah truk molen yang dikemudikannya menabrak truk molen lain. (bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.