SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan Korem Samarinda, Jalan Gajah Mada, Rabu sore (8/4/2026). Aksi itu digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus yang diduga menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum militer.
Sejak pukul 15.40 Wita, massa bergerak dari Masjid Nurul Mu’minin menuju lokasi aksi. Setibanya di depan markas militer, mahasiswa langsung menggelar orasi bergantian, membentangkan spanduk tuntutan, hingga membakar ban di badan jalan. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengawal jalannya demonstrasi.
Humas aksi, M. Ryan Aprianto, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar bentuk solidaritas, tetapi juga desakan agar kasus yang menimpa Andrie Yunus diproses secara terbuka melalui jalur hukum sipil.
“Di sini kita mengadakan aksi damai terhadap saudara kita yang terkena penyiraman. Kami meminta tanggapan dari pihak militer di Samarinda terkait hal-hal yang terjadi di luar sana,” ujar Ryan.
Menurut dia, mahasiswa membawa tujuh poin tuntutan yang salah satu intinya meminta agar pelaku penyiraman diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Yang kami tuntut, peradilannya dibawa ke peradilan umum, bukan secara militer,” katanya.
Selain itu, massa juga meminta pimpinan Korem menemui demonstran untuk berdialog langsung mengenai tuntutan yang dibawa.
“Target teman-teman hari ini, kami meminta salah satu pimpinan dari dalam keluar dan duduk bersama mahasiswa untuk menanggapi tujuh poin tuntutan kami,” lanjut Ryan.
Dalam tuntutan yang dibacakan di lokasi aksi, mahasiswa mendesak pengungkapan aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus serta menyeret pelaku ke peradilan umum. Mereka juga menolak UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan meminta audit menyeluruh terhadap dugaan praktik kekerasan di tubuh institusi militer.
Aksi berakhir pada sore hari dengan dibiarkannya masuk mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi serta dengan penjagaan aparat yang diperketat.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



