spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pergantian Ketua DPRD PPU, Sekwan Sebut Paripurna Sesuai Aturan

PENAJAM – Hasil keputusan rapat paripurna soal pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) periode 2019-2024, dipastikan kuat secara hukum. Sebab, secara kuorum kesepakatan itu telah disetujui oleh mayoritas anggota dewan.

Oleh karenanya, menurut Sekretaris DPRD PPU Andi Singkerru, gugatan No.50/Pdt.G/2022 yang diajukan Jhon Kenedy di Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada 18 April 2022, dipastikan tidak mempengaruhi proses kerja di DPRD PPU.

Pasalnya, menurut Andi Singkerru, materi gugatan yang dilayangkan  lebih mengarah pada urusan internal partai. “Tapi kalau melihat materinya, sebenarnya arahnya itu ke mahkamah partai. Jadi saya menanggapinya seperti itu,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Andi menyebut hasil paripurna 14 April lalu sudah kuorum. Sekretariat DPRD PPU hanya bersikap normatif melaksanakan kegiatan sesuai surat yang masuk. Untuk kemudian ditindaklanjuti lewat rapat badan musyawarah (Bamus) lalu terjadwal kegiatan selama sebulan.

“Kalau dari segi paripurna, ya kita laksanakan itu karena sudah terjadwal. Yang kedua, jadwal itu juga dipimpin langsung oleh Ketua, Jhon Kenedy saat itu, dan semua unsur pimpinan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hadiri Malam Pentas Seni dan UMKM Gelaran RSUD RAPB, Makmur Marbun; Dahulukan Penanganan Pasien daripada Administrasinya

Diawali dengan masuknya surat dari DPP Partai Demokrat, yang juga telah didisposisikan melalui ketua untuk dijadwalkan dalam Bamus. Surat itu menginstruksikan  mengganti pucuk pimpinan DPRD PPU dari Jhon Kenedy ke Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU, Syahrudin M Noor.

Dalam Bamus 14 Maret itu, lanjut Andi, berbagai usulan pelaksanaan paripurna diajukan. Mencuat antara 4 April, 14 April dan 16 April, dan karena berbagai hal disepakati pada 14 April 2022.

Oleh karena itu, hasil keputusan  paripurna bersifat tetap dan berkekuatan ukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku dan tata tertib (tatib), yang menyebutkan “unsur pimpinan” boleh memimpin paripurna, tidak harus ketua DPRD. Jadi sangat sah karena yang memimpin rapat paripurna itu Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin.

Terlebih dalam urusan pergantian itu menyangkut kebijakan yang mempengaruhi internal DPRD PPU. Karena bersifat kolektif kolegial, jelas Andi, 17 suara dari 25 anggota dewan saja yang sudah bersepakat maka keputusan sudah dianggap sah.

“Kami ini hanya pelaksana administrator, yang memang berkewajiban melaksanakan surat yang masuk. Tindak lanjutnya itu ke kebijakan DPRD. Di sini kolektif kolegial, dan arah keputusan seperti itu. Paripurna yang hadir 20 orang, jadi sudah lebih dari cukup,” beber Andi.

BACA JUGA :  Bandel Langsung Diangkut Satpol PP, PKL Depan Kantor Bupati PPU Diminta Pindah

Soal dirinya yang juga jadi turut tergugat bersama dengan Syahrudin M Noor dan Raup Muin, Andi menyikapi dengan akan menjalankan semua proses hukum yang berlaku. Ia akan patuh  memenuhi panggilan sidang pertama pada 19 Mei 2022.

“Kan masih mediasi, kita masih belum tahu, karena proses mediasi belum berjalan, kita masih meraba. Kalau sudah berjalan, proses selanjutnya sidang,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img