spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandel Langsung Diangkut Satpol PP, PKL Depan Kantor Bupati PPU Diminta Pindah

PENAJAM – Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) meminta pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area taman depan Kantor Bupati PPU. Jika permintaan itu tidak diindahkan, akan langsung ditertibkan.

Plt Kepala Satpol-PP PPU Muhtar mengungkapkan, sepanjang 2022  beberapa PKL ditertibkan di lokasi tersebut. Malahan sebagian besar merupakan orang yang sama.

“Setiap hari kami tertibkan, besok muncul lagi. Kalau begitu terus, akan kami angkut semua rombongnya. Tidak ada pengecualian,” katanya, Selasa (13/9/2022).

Arahan ini, sambungnya, sesuai instruksi langsung dari kepala daerah PPU, dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum terkait estetika. Sesuai aturan, pemberian sanksi dapat dilakukan dengan menyita barang jualan hingga meminta denda paling besar Rp 100 ribu.

Kemudian, aktivitas mereka itu juga dianggap memicu tumpukan sampah serta penggunaan trotoar sebagai sarana berjualan. “Kita sudah arahkan ke tempat yang disediakan di bagian belakang taman, tepatnya di depan Kantor BKPSDM. Tapi mereka masih kembali ke tempat itu,” ungkap Muhtar.

BACA JUGA :  Trailer Terjebak di Bukit Tengkorak, Jalur ke IKN Terganggu 5 Jam 

Pada saat penindakan, mereka mengaku jualannya tidak laku jika ditempatkan di area yang disediakan. “Padahal lama-lama setelah orang tahu, pasti akan ramai juga,” sebutnya.

Sejak awal, kata Muhtar, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif kepada puluhan pedagang itu. Bahkan beberapa kali juga dari mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di area tersebut.

“Tapi masih tidak diindahkan. Kami juga setiap hari menurunkan personel, mulai jam 1 sampai sore. Nah, biasanya mereka muncul di sana setelah kami tidak ada, malam hari,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img