spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Jenazah Covid-19 Boleh Dikuburkan di Pemakaman Umum, Ini Penjelasan Dinkes Bontang

BONTANG – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. Salah satu poin dari surat itu disebutkan, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum yang memenuhi syarat.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Bahauddin mengatakan, pada dasarnya jenazah positif Covid-19 bisa dibuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) mana saja, sepanjang masyarakat di daerah tersebut bisa menerima dan tetap dilakukan dengan protokol Covid-19. Namun jika berbicara penanganan secara kolektif, maka mekanisme tersebut bisa jadi tidak memungkinkan dilakukan di Bontang.

Sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya terkait keterbatasan petugas pemakaman Covid-19, “Jadi tidak sesederhana itu menerjemahkan ketentuan tersebut (SK Menkes),” ujar Bahauddin didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes, Jamila Suyuthi, saat ditemui di Gedung PSC, Kamis (29/7/2021).

Bahauddin menyontohkan, apabila dalam sehari terdapat beberapa orang pasien yang meninggal dari rumah sakit yang berbeda, dan semuanya ingin dikuburkan di lokasi yang berbeda, tentu hal ini akan membuat petugas kewalahan. Sehingga sampai saat ini, Satgas Covid-19 Bontang masih memberlakukan penguburan di satu wilayah, yakni di kawasan Baltim, Kelurahan Bontang Lestari.

Dengan maksud, memudahkan petugas pemakaman. Sebab penguburan jenazah di lokasi itu, dipastikan dilaksanakan dengan tata laksana pemulasaran protokol Covid-19. Petugas pemakaman juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), dan dilakukan pengawalan oleh aparat keamanan. Sehingga potensi penularan virus bisa diminimalisasi. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti