spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Gedung 9 Lantai di Kawasan Tepian Mahakam, Keberpihakan Pemkot Samarinda Dipertanyakan

SAMARINDA – Belum lama ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun meresmikan salah satu gedung 9 lantai yang berada di kawasan Tepian Mahakam. Gedung ini diproyeksikan sebagai kantor perusahaan-perusahaan besar dan digadang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Namun, kawasan Tepian Mahakam tersebut berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda merupakan kawasan hutan kota. Artinya, masuk ke dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Andi Harun yang ditemui pasca peresmian gedung tersebut mengungkapkan bahwa kawasan tersebut termasuk ke dalam kawasan jasa dan industrial. Di mana bangunan tersebut telah sesuai dengan RTRW Kota Samarinda. Hal ini menurutnya dapat menguntungkan bagi Pemerintah Kota Samarinda, terlebih perihal pajak yang akan disetorkan kepada Pemkot Samarinda.

Selain itu, Ia jelaskan gedung ini yang penyewaannya mencapai Rp 30 miliar perlantai dalam jangka waktu satu tahun. Berarti akan membantu perekonomian dan menjaring tenaga kerja dari Kota Samarinda.

Belum lagi, perawatan gedung yang nantinya membutuhkan tenaga kerja dalam perawatannya. Gedung dengan fasilitas mewah ini telah habis disewa oleh perusahaan-perusahaan bonafide di Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Aorda Kaltim Usul Nama IKN Jadi DKI Kutai Raya

“Belum lagi penggunaan listrik dan air dari gedung, sudah pasti akan menguntungkan untuk PAD Pemkot Samarinda,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan pemanfaatan kawasan hutan kota berarti harus juga dilakukan penggantian kawasan. Penggantian ini pun juga harus sesuai dengan luasan daripada penggunaan. Namun pihaknya juga belum mengetahui jika terjadi perubahan dari Peta RTRW Kota Samarinda.

“Sepengetahuan saya jalur tersebut merupakan jalur hijau,” jelasnya.

Paling penting, Angkasa Jaya mengingatkan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Samarinda untuk menganalisa utuh pembangunan tersebut. Termasuk analisa risiko daripada setiap pembangunan di Kota Samarinda. Belum lagi kawasan pinggir sungai yang memerlukan penanganan khusus agar tidak terjadi longsor.

“Jadi perlu analisa risiko juga dalam pembangunan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Purwadi menyoroti beberapa hal terkait dengan pembangunan tersebut. Utamanya perihal keberpihakan Pemkot Samarinda kepada para pedagang-pedagang kecil yang sebelumnya berdagang di daerah Tepian Mahakam. Menurutnya Pemkot Samarinda harus konsisten perihal kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seharusnya Pemkot Samarinda bukan hanya mempertimbangkan pertimbangan ekonomi tetapi juga lingkungan.

BACA JUGA :  Polisi Meringkus Pengedar di Loa Janan Ilir, Sembunyikan 20 Paket Sabu di Sandal

“Hal ini sebenarnya sering terjadi, ngejar PAD dan pertumbuhan ekonomi positif tapi mengabaikan kerusakan lingkungan. Jangan sampai Pemkot Samarinda melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan seharusnya jika tetap harus melakukan pembangunan, sebaiknya di tempat yang lebih strategis. Seperti ditaruh di Kecamatan Palaran, Samarinda Utara, atau tempat lain yang lebih strategis. Hal ini pasti akan mengundang pertanyaan publik, terlebih berkaitan dengan nasib para pedagang yang masih digusur dan digeser hingga hari ini. Terlebih salah satu program strategis Wali Kota Samarinda adalah menyejahterakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Terlebih, ketika perputaran ekonomi berada di UMKM akan lebih cepat perputaran ekonominya. Sehingga akan lebih terasa pemanfaatannya untuk masyarakat untuk biaya kehidupan sehari-hari

“Katanya mau buat UMKM naik kelas, jadi sebenarnya keberpihakan kepada siapa,” tutupnya.

Penulis : Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img