spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMKN  5 Samarinda Gelar Sosialisasi TPPK,  Cegah Kasus Kekerasan di Sekolah

SAMARINDA – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Samarinda, Adi Jubhar, telah mengadakan Sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut pada Senin (18/12/2023). Acara tersebut berupa Talkshow yang digelar di lapangan terbuka SMK 5 Samarinda dan dihadiri oleh seluruh guru, siswa, dan tim TPPK.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah, sesuai dengan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut pula dibentuk tim TPPK SMK 5 Samarinda, dan ditetapkan Alimuddin, S.Pd sebagai Koordinator TPPK SMKN 5 Samarinda dan Adhi Abdhian sebagai perwakilan orang tua siswa.

Sosialisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut pada Senin (18/12/2023). Acara tersebut berupa Talkshow yang digelar di lapangan terbuka SMKN 5 Samarinda.

Diketahui,  baru di Kaltim baru SMKN 5 Samarinda yang membentuk TPPK dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan  kekerasan di sekolah.

TPPK terdiri dari 7 orang yang merupakan gabungan antara orang tua siswa, guru, dan tenaga kependidikan. SMKN 5 Samarinda berharap bahwa dengan adanya tim ini, mereka dapat menekan dan menghilangkan perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah.

” Saya berharap semua pihak, seperti ketua kelas, wali kelas, kepala kompetensi keahlian, wakil-wakil, dan guru BK, diharapkan dapat bekerja sama dalam menangani kasus bullying agar tidak terjadi bullying di sekolah, dan jika ada segera diatasi dengan cepat,” tutupnya.

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img