Siswa SMKN 8 Samarinda Alami Patah Hidung, Kasus Kekerasan Berlanjut ke Kejaksaan

SAMARINDA – Perkara kekerasan terhadap seorang siswa SMK Negeri 8 Samarinda berinisial YS (16) resmi berlanjut ke proses hukum. Upaya mediasi yang sempat ditempuh aparat kepolisian tidak membuahkan kesepakatan, sehingga kasus tersebut kini memasuki tahapan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Insiden itu terjadi pada 1 Desember 2025, di lingkungan sekolah saat aktivitas belajar mengajar tengah jeda ujian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari persoalan relasi personal antarsiswa yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung dan harus menjalani perawatan. Pihak keluarga yang menilai kondisi anaknya cukup berat memilih menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian melalui diversi.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, membenarkan bahwa kepolisian telah mengupayakan penyelesaian sesuai mekanisme Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, proses tersebut tidak mencapai kata sepakat.

“Diversi sudah kami lakukan, tetapi tidak tercapai kesepahaman antara kedua pihak. Karena itu, proses hukum tetap berjalan dan perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Baihaki, Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara ini, sejumlah siswa telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, aparat tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan status mereka sebagai pelajar. Para tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari.

Sementara itu, sikap pihak sekolah turut menjadi perhatian publik. Manajemen SMKN 8 Samarinda menilai perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait narasi pengeroyokan massal.

Kepala SMKN 8 Samarinda, Sri Hartono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi internal, keterlibatan langsung siswa tidak sebanyak yang diberitakan. Ia meminta publik melihat peristiwa tersebut secara proporsional.

“Kami keberatan jika disebut sebagai pengeroyokan oleh banyak siswa. Dari hasil penelusuran kami, yang terlibat langsung jumlahnya terbatas,” kata Sri Hartono.

Terkait sanksi akademik, pihak sekolah belum menjatuhkan tindakan disipliner kepada para pelaku. Menurut Sri Hartono, langkah tersebut masih menunggu kepastian hukum dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

“Kami tidak bisa gegabah menjatuhkan sanksi sebelum ada kejelasan hukum. Semua akan kami konsultasikan terlebih dahulu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sekolah tetap memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta siswa yang terlibat.

Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Pihak SMKN 8 Samarinda mengakui masih adanya celah pengawasan dan berjanji memperkuat program pencegahan kekerasan serta perundungan.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting. Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi pencegahan kekerasan dengan melibatkan aparat terkait,” tutup Sri Hartono.

Kini, proses hukum di Kejaksaan menjadi perhatian publik, bersamaan dengan tuntutan agar Dinas Pendidikan mempertegas standar keamanan dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.