spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup, SBY Sebut KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof. Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

“Jika yang disampaikan Prof. Denny Indrayana ‘reliable’, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas partai politik, dan pemerhati pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR memiliki suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini harus didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, partai politik dan calon legislatif berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan partai politik harus siap menghadapi “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan agar pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR dapat duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, dengan kemungkinan melakukan penyempurnaan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat. (eky/rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img