SANGATTA – Sindikat pencurian lintas provinsi yang menggunakan modus kempes ban dan pecah kaca berhasil diringkus oleh Polres Kutai Timur (Kutim). Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, beserta jajaran mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Pelangi Mapolres Kutim, Selasa (20/2/2024) yang dihadiri Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Bidang Humas Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Ronni membeberkan jika modus para pelaku melibatkan besi yang dimodifikasi untuk mengempeskan ban mobil korban dan pecahan busi motor untuk memecahkan kaca mobil.
“Mereka mengambil barang berharga di dalam mobil setelah merusaknya,” jelas AKBP Ronni Bonic.
Kemudian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu MA (28) warga Sangatta Utara, TO (44) warga Indragiri, dan TE (47) warga Ogan Ilir. Mereka terbongkar saat sedang beraksi di Jalan Yos Sudarso II, Sangatta. Tim Macan Polres Kutim langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Macan menuju rumah kontrakan salah satu pelaku di Sangatta Selatan. Namun, mereka menemukan rumah kosong dan pelaku kabur ke Kota Bontang. Dengan koordinasi antar instansi, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Karya Cipta Yasa, Bontang,” tambah Ronni.
Kemudian dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pelaku berencana melakukan aksinya di Bankaltimtara Bontang. Barang bukti yang diamankan termasuk 2 sepeda motor, 2 telepon genggam, dan barang bukti lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 362 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa di beberapa daerah di Jawa, Banten, dan Kaltim,” tutupnya.(Rkt)