spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Dasbord Motor, Warga Santan Tengah Masuk Sel

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap laki-laki warga Santan Tengah berinisial SU karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram. SU ditangkap Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 21.15 Wita di Simpang 3 Santan Ilir RT 01 Desa Santan Ilir Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan simpang tiga Santan Ilir. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono mengatakan, anggota Reskrim Polsek Marangkayu lalu mendatangi lokasi dan mendapati pelaku.

“Anggota Reskrim Polsek Marangkayu mendapati seseorang berinisial SU berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di badan SU, ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Mandiyono.

Mandiyono mengatakan, sabu seberat 0,93 gram yang dimiliki SU itu disimpan di dashboard sebelah kiri motor yang dia kendarai. Selain barang bukti 3 poket yang diduga narkotika jenis sabu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 bungkus rokok, dan 1 handphone.

Pelaku telah diamankan di Polsek Marangkayu dan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img