spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Bawah Telapak Kaki dan Dalam Jok Motor, 2 Pria Dibekuk Polisi

SAMARINDA– Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bekuk dua orang tersangka dalam satu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda seberang.

Keterangan ini dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Yakni, saat Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli,  mencurigai salah seorang tersangka berinisial PW warga Handil Bakti Palaran.

“Tersangka ini kedapatan membawa 20 poket sabu yang disembunyikan di telapak kakinya. Menurut pengakuannya, ia mendapat barang haram itu dari satu tersangka lainnya lagi, yakni MS warga Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir,” beber Ary Fadli saat memimpin konferensi pers di lobby Polresta Samarinda, Selasa (5/11/2023).

Pihak Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan kepada tersangka MS. “Tersangka MS ini didapat lagi narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak, yaitu 305 poket kecil disimpan dalam jok motor,” ungkapnya.

“MS merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian memberikan Pasal 114 ayat 1 sub UU RI 35 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pegadaian Poin: Program Menarik Bagi Nasabah Setia Pegadaian

Pewarta : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img