spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Ganja dalam Bungkus Rokok, Warga Bukit Pinang Dibekuk Polsek Samarinda Ulu

SAMARINDA – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman pada Minggu (8/10/2023).

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir mengatakan  pada hari Kamis (5/10/2023), sekira pukul 04.30 Wita bertempat di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP sering dipergunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek.

Kemudian unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki laki yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan ditemukan kotak rokok merk Dunhil berisi 1 poket diduga narkotika jenis ganja seberat 1,76 gram bruto  yang diakui barang tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA :  Think Local to Global, Fugo Hotel Tawarkan Opsi Hotelier Menarik Kota Tepian

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolsek, mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Dunhil, 1 bungkus klip diduga narkotika jenis ganja berat 1,76 gram bruto, 2 lembar kertas papir dan 1 unit handphone merk iPhone XR warna biru.

Tersangka RW (26) tinggal di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kota Samarinda. “Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda,” pungkasnya. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img