SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Teuku Umar Gg. Senyiur 1A, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, personel mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di salah satu rumah yang terletak di Jalan Teuku Umar Gg. Senyiur 1A, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, Personel melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 17.00 Wita melakukan penggeledahan rumah dan didapati 1 orang perempuan yang sedang didalam kamar berinisial WS (40 tahun). Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang warna hitam milik yang di dalamnya terdapat 1 buah dompet kecil berisikan 2 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram bruto yang terbungkus di dalam 1 plastik klip ditemukan di atas meja kamar yang diakui milik pelaku.
Kemudian ditemukan kembali 1 buah dompet besar warna ungu yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip, dan 1 buah sendok penakar ditemukan diatas kasur yang diakui milik pelaku.
Selanjutnya pelaku WS (40) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari